Lompat ke isi utama

Berita

Khoirul Anam hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran Disdukcapil Provinsi Lampung.

Dalam sambutan nya Iskardo berharap agar seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu dapat bersinergi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Saya berharap agar seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu bisa saling berkoordinasi dalam melaksanakan fungsi, kewenangan dan kewajiban Kelembagaan, demi terwujudnya upaya dalam mempertahankan dan meningkatkan pengawasan Pemilu yang lebih baik” kata Iskardo saat mengawali kegiatan tersebut, Rabu (25/10).

Selanjutnya Iskardo mengingatkan kepada jajaran agar memahami betul regulasi secara rinci berkaitan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih.

“Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung beserta seluruh jajaran perlu memastikan tahapan dalam penyusunan daftar pemilih dengan benar. Dengan menekankan pentingnya untuk memahami regulasi yang berkaitan dengan tahapan penyusunan daftar Pemilih, dalam hal ini berdiskusi mengenai teknis serta strategi dalam pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran maupun sengketa. Selain itu juga hal-hal yang dapat menghambat serta kendala yang ditemui dalam menjalankan tahapan maupun pengawasan yang dilakukan di lapangan,” tambah Iskardo.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Hamid Badrul Munir menekankan pentingnya membangun sinergitas antar lembaga agar dapat melakukan analisis data pemilih dan identifikasi pemilih.

“Sinergisitas antara KPU, Disdukcapil dan Bawaslu dalam mewujudkan akurasi data pemilih untuk selalu di perkuat. Dengan melakukan analisis data pemilih, identifikasi pemilih serta koordinasi antar lembaga merupakan contoh tugas dalam pencegahan,” tambah HBM.

Kepala Dinas Disdukcapil Pemprov Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Romi Hendri,M.Kom Kabid Fasilitas Pencatatan Sipil menyampaikan bahwa Disdukcapil sendiri telah melakukan beberapa kegiatan dalam upaya mendukung perkembangan Pemilu 2024.

Bertindak sebagai narasumber kedua, Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto menyampaikan dasar kebijakan regulasi. Kategori daftar pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dokumen serta alat bukti pendukung dibutuhkan untuk syarat pindah memilih. Pemilih yang akan mengalami pindah memilih dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPS pada daerah asal atau daerah tempat memilih. Jajaran KPU yang dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen sebagai bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Selanjutnya Karno AS,M.H mengingatkan bahwa perlunya memperhatikan masyarakat Urban baik kepentingan pendidikan atau pekerjaan, untuk diupayakan diurus pindah memilih.

“Bawaslu Penjaga Keadilan Pemilu, salah satu fokus pengawasan DPTb yaitu memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih. Banyaknya orang yang bekerja dan kuliah/ sekolah di kota perlu perhatian, apakah mereka sudah mengurus pindah memilih atau belum,” kata koordinator umum PPI Lampung.

Selanjutnya perlu disampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Provinsi Lampung adalah terakomodirnya hak pilih pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Memastikan penyusunan daftar pemilih tambahan dilakukan berdasarkan ketaatan pada system pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Tag
BERITA