Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Existing Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Lampung Selatan

Pengumuman Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Existing Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Lampung Selatan

Pengumuman Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Existing Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Lampung Selatan

PENGUMUMAN REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Sumber : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum  Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang  Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan  Untuk Pemilihan Tahun 2024.
 

KATEGORI PESERTA SELEKSI

  1. Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 (dua) kategori peserta yaitu:
    a. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
    b. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024;
  2. Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu  Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
  3. Peserta Pendaftar Baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi. 
  4. Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.

 

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI PESERTA EXISTING

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi;
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas  yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula  darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan  narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang  dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat pernyataan :
    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita  Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih;
    c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat  mendaftar;
    d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu  pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah  dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka  waktu 5 (lima) tahun;
    e. Bersedia bekerja penuh waktu;
    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha  milik daerah apabila terpilih;
    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama  penyelenggara Pemilihan;
    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha  milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan  narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat  dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

 

Download Lampiran