Lompat ke isi utama

Berita

Turun ke Lapangan, Kawal Data Pemilih: Bawaslu Lampung Selatan Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Desa Way Muli Timur, dan Desa Way Muli

Humas

 

Lampung Selatan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Desa Way Muli Timur, dan Desa Way Muli Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berintegritas. Senin tanggal 12 oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan di Kantor Desa Way Muli Timur dan Desa Way Muli yang dipimpin langsung oleh Sumiarto, S.T (Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan) serta  ali yusuf Mardiansyah, Rika Julianti, Mia Aprilianita (staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan) difokuskan pada upaya pencermatan terhadap data kependudukan dan informasi terkait perubahan data pemilih, termasuk potensi pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan elemen data, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumirto, S.T beserta jajarannya dalam kegiatan ini disambut hangat oleh bapak Jarsiman, dan akrab disapa Kimong  (Kepala Desa Way Muli Timur) beserta jajaran perangkat Desa menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan arahan Bawaslu RI yang tertuang dalam SE Nomor 25 Tahun 2025 tentang tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tertanggal tanggal 12 Juni 2025. Surat Edaran ini merupakan pedoman Bawaslu di berbagai tingkatan dalam pelaksanaan pengawasan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa dalam mendukung ketersediaan data kependudukan yang akurat. Sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menemukan 6 orang warga yang telah meninggal dunia dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. Temuan tersebut didukung dengan dokumen kependudukan berupa kutipan akta kematian sebagai bukti administrasi untuk memastikan keakuratan data.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 17 orang warga yang telah berusia 17 tahun. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pencermatan potensi pemilih baru agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pemutakhiran data pemilih yang berlaku.  Sementara itu ditemukan sejumlah 211 (dua ratus sebelas) orang Pemilih yang telah berusia 17 tahun di Desa Way Muli.

temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan secara langsung di tingkat desa untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data warga yang telah meninggal dunia perlu ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran, sementara warga yang telah memenuhi persyaratan usia sebagai pemilih perlu dipastikan status dan kelengkapan persyaratannya agar hak pilihnya dapat terakomodasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan turun langsung ke lapangan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berupaya memastikan bahwa setiap proses pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga integritas demokrasi dan melindungi hak konstitusional warga negara.

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan — Kawal Hak Pilih, Awasi Demokrasi.