Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI  BAWASLU TERTIBKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung adakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan terkait penertiban data pemiih berkelanjutan (DPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Rabu, 29/06.

Rapat Koordinasi yang menghadirkan Kepala Disdukcapil Bapak Drs. Edy Firnandi, M.Si. dan Anggota KPU Bidang Data dan Informasi Asma Emilia, SE. Rakor yang membahas tentang data DPB ini adalah sebagai upaya penyelenggaraan demokrasi beserta stake holders untuk mewujudkan keadilan pemilu. Salah satu persoalah yang sering muncul dalam setiap gelaran pemilihan adalah terkait penetapan daftar pemilih. Untuk mewujudkan system demokrasi yang berkualitas sangat barhubungan erat dengan data pemilih yang menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga negara dalam menyalurkan suaranya, sehingga proses pendataan secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menyusun DPT yang akan datang.

Dalam sambutannya ketua bawaslu lamsel Hendra Fauzi mengatakan bahwa sebagai Lembaga pengawasan yang terlibat secara langsung dalam penyusunan DPB mengalami kendala dalam menertibkan data warga yang sudah meninggal. Rendahnya inisiatif warga untuk melaporkan jika ada salah satu keluarga yang meninggal mengakibatkan data pemilih tetap terdaftar di Disdukcapil. Bawaslu berharap pemerintah bisa memfasilitasi dan mendorong warga agar antusias untuk melaporkan jika terdapat salah satu keluarganya yang meninggal.

“kami secara kelembagaan yang terlibat langsung dalam proses input dan awasi data DPB sering terkendala Ketika tidak memiliki data NIK warga. Kebanyakan warga tidak mau antusias dalam mengurus sertifikat kematian, salah satu kendala yang kami temukan berdasarkan hasil pengawasan uji petik adalah akses wilayah, maka kami berharap pemerintah mampu memberi fasiitas dan mendorong warga agar memiliki kewajiban untuk melapor jika terdapat salah satu kelarganya yang meninggal”. Katanya.

Sementara itu berdasarkan pemaparan Kepala Disdukcapil Edy Firnandi mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti untuk menghapus data NIK warga jika ada laporan dari pihak keluarga yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah meninggal. Pihaknya tidak bisa sembarangan mengambil Tindakan karena data kependudukan ini sangat rentan khawatir disalah gunakan.

“kami disdukcapil terkait akta kematian jika tidak berdasarkan laporan dari warga atau ahli waris yang bersangkutan tidak berani untuk melakukan penghapusan data warga, karena ini sangat rentan kami khawatir ini bisa disalah gunakan untuk hal-hal yang tidak benar kami tidak ingin ada persoalan di kemudian hari”. Ucapnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut menurut beliau pihaknya telah melakukan upaya untuk memudahkan warga bisa melaporkan, telah disiapkan layanan di beberapa wilayah Kecamatan yang wilayahnya cukup jauh dari kabupaten seperti Natar, Tanjung Bintang, Way Sulan Selain itu pihaknya juga akan menyediakan layanan secara online bagi ahli waris yang ingin melaporkan.

Selaras dengan hal tersebut KPU lamsel yang sampaikan oleh Asma Emilia juga menyampaikan bahwa data lapangan hasil pendataan DPB akan menindak lanjuti. Pihaknya yang memiliki akses data kependudukan yang bekerjasama dengan Menteri Dalam Negeri.

“kami akan tindaklanjuti data lapangan hasil DPB untuk kita sinkronkan dengan data kependudukan sesuai akses yang diberikan dari mendagri sehingga kami bisa mengklasifikasi kelengkapan data kepedudukan”. Sambungnya.

Tag
BERITA