Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Selatan Ikuti Rakor LHKPN 2025 di Bawaslu Provinsi Lampung

LHKPN

BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban pelaporan LHKPN di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Lampung.

Rakor LHKPN ini digelar di kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta sekretariat dari berbagai kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan yang hadir dalam kegiatan ini yaitu:

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki, S.H.

Anggota Bawaslu, Devis Sugianto, S.Pd.

Kepala Sekretariat, Angkondo Islami, S.STP., M.M.

LHKPN

Kehadiran lengkap jajaran pimpinan dan kepala sekretariat ini menunjukkan komitmen Bawaslu Lampung Selatan dalam menindaklanjuti kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

LHKPN

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Iskardo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, khususnya di lembaga pengawasan pemilu.

"LHKPN merupakan salah satu wujud transparansi dan komitmen kita sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas. Rakor ini menjadi momen krusial untuk menyamakan persepsi dan memastikan semua laporan LHKPN 2025 dapat disampaikan dengan tepat waktu dan akurat," ujar Iskardo.

Diharapkan, melalui Rakor ini, proses pelaporan LHKPN di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung dapat berjalan lancar dan memenuhi standar yang ditetapkan.