Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Bawaslu Lampung Selatan Dalami Regulasi Terbaru LKPP
|
Lampung Selatan – Komitmen mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Rabu (04/11/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbagian Administrasi, Ramdhani, bersama Staf Sekretariat, Mira Oktania. Sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk memperdalam pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan terbaru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan melalui penyedia.
UKPBJ, Helby Sudrajat, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi sebagai landasan dalam menjalankan proses pengadaan yang tertib dan sesuai ketentuan. “Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, berpedoman pada regulasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berharap jajaran sekretariat semakin siap menerapkan ketentuan pengadaan secara tepat dan profesional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan yang efektif, efisien, serta berintegritas.
Foto dan Rilis: Ilhan Arrafi