Lompat ke isi utama

Berita

MENGHADAPI PEMILU 2024 BAWASLU ADAKAN PENGUATAN KELEMBAGAAN BIDANG HUKUM

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Gelombang 1 yang akan dilaksanakan pada 24-26 Oktober 2023 di Surabaya Jl. Mayjen HR. Muhammad No.31, Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur.


Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi (kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sumiarto beserta staf yang membidangi Ali Yusuf Mardiansyah. Kegiatan yang berlangsung 3 hari ini membahas terkait penyusunan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Rapat Kerja Teknis tersebut dimaksudkan untuk memberi pemahaman tentang proses penyusunan keterangan serta proses terkait tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan.
Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal 2 Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masingmasing memberikan keterangan dalam persidangan PHPU dan PHP.


Menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa bahwa dalam menghadapi pemilu yang tidak menutup kemungkinan bakal terjadinya perselisihan hasil pemilu maka rakernis ini merupakan Upaya untuk mempersiapkan diri baik secara mental maupun teknis pelaksanaan pada saat ada perselisihan.
“Kita harus mempersiapkan diri dalam menghadapi segala kemungkinan yang bakal terjadi setelah pemilihan salah satunya adalah persiapan mental dan pemahaman terkait mekanisme pemberiank eterangan”. Katanya.


Sementara itu berdasarkan Pasal 11 (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masingmasing menyusun keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara PHPU dan PHP. (2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan reviu secara berjenjang dan disetujui oleh Bawaslu. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. memastikan kesesuaian format keterangan tertulis; b. memastikan kesesuaian substansi dengan pokok Permohonan; dan/atau c. menyempurnakan susbtansi yang berkaitan langsung dengan pokok Permohonan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.


Harapanya setelah mengikuti rakernis ini beliau menegaskan akan menularkan kepada yang berkepenting dalam pemberi keterangan khusunya jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan
.“kami berharap ini menjadi pemhaman Bersama khususnya jajaran Bawaslu Lampung Selatan agar kita lebih siap Ketika terjadi adanya perselisihan,” ungkap Sumiarto.

Tag
BERITA