Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamsel Temukan Pelanggaran PPDP Saat Coklit

. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menemukan pelanggaran pilkada serentak 2020 dalam tahapan coklit berdasarkan data yang dihimpun petugas PHL Bawaslu Lamsel pada Selasa, 28/07 di Kalianda Lamsel. Pelaksanaan pengawasan dalam tahapan coklit yang dilakukan oleh PPDP yang dimulai sejak tanggal 15 Juli lalu sampai 28 Juli ditemukan sebanyak 329 pelanggaran. Sampai saat ini kegiatan coklit masih terus dilakukan oleh petugas PPDP, namun berdasarkan hasil pengawasan telah ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di lapangan. Berdasarkan laporan hasil pantauan yang dilakukan petugas pengawasan coklit yang dari 17 Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan diantaranya: PPDP tidak menggunakan APD lengkap, PPDP tidak mencoklit secara langsung, PPDP tidak cermat dalam mengisi Form Coklit. Berdasarkan data yang dihimpum hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lamsel terdapat jumlah pelanggaran sebagai berikut 30,29% PPDP yang tidak menggunakan APD lengkap, 35,33% PPDP tidak mencoklit secara langsung, 40,38% PPDP tidak cermat dalam mengisi Form Coklit. Dari jumlah pelanggaran tersebut dapat dikatakan PPDP yang tidak cermat merupakan jenis peanggaran yang mendominasi sebanyak 40,38%, kemudian PPDP tidak mencoklit secara langsung ada diurutan ke 2 sebanyak 35,33% dan PPDP tidak menggunakan APD lengkap urutan ketiga sebanyak 30,29 %. Bawaslu telah melakukan saran perbaikan secara langsung yang di lakukan secara lisan dan tertulis. Terdapat 329 perbaikan secara lisan dan 2 perbikan secara tertulis. Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19), pasal 2 berbunyi Pemilihan Serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protocol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selanjutnya pasal 5 Ayat (1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Pasal 5 Ayat (2) huruf a,c,d Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagaiberikut: a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; c. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas; d. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (faceshield) bagi:1. PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan; 2. PPDP yang sedang melaksanakan Coklit; 3. KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutandan Penghitungan Suara di TPS; e. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapanpenyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alcohol (handsanitizer); f. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; g. pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter; h. pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan; i. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; j. pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh; k. tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama; l. penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan; m. sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); .   .  
Tag
Tak Berkategori