Bawaslu Lamsel Mengadakan Bimtek Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
|

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lam-Sel) mengadakan rapat Bimbingan Tekbis (Bimtek) terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih Pencocokan dan Penelitian (Coklit) se Lamsel pada Sabtu, 11/07 di Hotel Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda Lamsel.
Kegiatan yang berlangsung dua hari diikuti oleh 51 peserta terdiri dari ketua dan anggota Panwaslucam se Kabupaten Lam-Sel. Dalam bimtek kali ini dihadiri langsung oleh Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, ketua Bawaslu lamsel, dan Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lamsel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberi peguatan pengawasan dalam tahap pemutakhiran data pemilih pencocokan dan penelitian (coklit). Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu langsung (door to door) dengan pemilih berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau tambahan data pemilih. Kegiatan ini juga memberi pemahaman terkait potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data. Pengawasan pemutakhiran data ini merupakan kewajiban penyelenggara dalam menjamin hak konstitusi warga Negara Indnesia dalam demokrasi.
Sebagaimana Peratutan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun pasal 2 mengatur syarat untuk menjadi pemilih adalah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan dengan dibuktikan KTP elektronik, jika tidak atau belum memiliki KTP Elektronik bisa menunjukan Surat Keterangan dari Disduk Capil, tidak sedang menjadi anggota TNI Polri.
Dalam pembukaannya Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan “tahapan coklit merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran data maka pengawasannya harus sugguh-sungguh, karena banyak pendataan yang dilakukan hanya dari rumah cukup diatas meja. Harapannya dengan pengawasan ini kita telah melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pemutakhiran data (coklit).” Katanya.
Sementara Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2017 pasal 2 mengatur terkait Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam PILKADA 2020, Pengawasan tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terhadap proses meliputi : pengolahan DP4, Pembentukan PPDP, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih, hasil pemutakhiran tingkat (Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan, Tingkat Kab/kota dan tingkat Provinsiserta penyampaian secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya), rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, penetapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran menjadi DPS, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, perbaikan DPS dan Rekapitulasi DPS hasil perbaikan secara berjenjang sesuai tingkatannya, penetapan DPT, pencatatan DPPh, dan DPTb.


Dalam hal ini Kordiv. Pengawasan Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar saat penyampaian materinya beliau mengatakan “Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus Cermat, Teliti, Maksimal dalam pengawasan pemutakhiran data / coklit ini jadi data harus clear dan clean. Selain itu Panwaslucam juga harus rajin berkoordinasi dengan KPU/PPK dalam rangka mendorong sosialisasi secara massif kepada masyarakat untuk mendapatkan hak politiknya. Ini merupakan upaya penyelenggara dalam meningkatkan partisipasi pemilih karena itu menjadi tanggungjawab penyelenggara. ”
Dalam kesempatan yang sama Koriv. Pengawasan Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat mengatakan “tugas utama bawaslu dan jajaran adalah melakukan pencegahan terhadap setiap potensi pelanggaran terutama dalam proses pemutakhiran data pemilih, karena posisi ini sangat rentan menimbulkan konflik maka kita harus memantau perubahan pemutakhiran data pemilih minimal setiap akhir pekan”. paparnya.
Tag
Tak Berkategori