Bawaslu Lamsel Memberikan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat
|
Bawaslu Lamsel, Kalianda,- Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) Fakhrur Rozi memberikan Materi Pada giat hari kedua sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan di Aula Kantor Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Senin Pagi (04/10)
Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan Pemilu adalah prasyarat penting dalam Pemilu, agar hasil dari pelaksanaan pemilu mendapat legitimasi secara konstitusional dari seluruh rakyat. Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk melakukan pengawasan pemilu menjadi penting. Pengawasan Pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawas Pemilu diyakini memiliki kontribusi besar dan nyata bagi pembangunan integitas penyelenggaraan Pemilu diberbagai negara termasuk di Indonesia.
Sebagai upaya yang dilakukan penyelenggaraan pemilu agar Pemilu bisa diselenggarakan sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu yang digariskan oleh konstitusi yakni bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diperlukan pengawasan dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam proses pengawasan telah diatur sebagai pengawas partisipatif menjadi komponen penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Pengawasan Partisipatif adalah partisipasi untuk mendorong pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan mengawasi pemilu, dengan adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi akan mensuskseskan pesta demokrasi secara aman dan berkualitas. Pola yang disampaikan kepada masyarakat bersifat berkelompok sebagai informasi untuk mengambil langkah-langkah tidak hanya kepada dugaan pelanggaran, tetapi juga langkah antisipasi pencegahan terhadap hal-hal yang berpotensi kerawanan. Maka tindakan yang dapat dilakukan oleh masyrakat adalah menberikan informasi awal, pencegahan dini terhadap pelanggaran, mengawasi/memantau dan melaporkan ke Bawaslu dan jajaran hal tersebut merupakan bagian dari adanya peran masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan. Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di pundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi seluruh pihak terutama warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu.
Jika dilihat secara hakikat demokrasi, bahwa Bawaslu memerlukan dukungan serta keterlibatan dan partisipasi dari semua pihak termasuk masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemilu, hal tersebut adalah bagian dari tugas Bawaslu sebagaimana pada pasal 94 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yaitu :
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu;
2. Berkoordinasi, supervise, membimbing dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;
3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait;
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Oleh karena itu pengawalan demokrasi untuk mencegah pelanggaran diperlukan senergi penguatan internal Bawaslu dan jajaran serta masyarakat terhadap praktek-praktek yang berakibat kecurangan politik, sehingga diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan sebagai upaya penegakan demokrasi yang berkualitas.
Selaku narasumber dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi (Kodiv) SDMO Fakhrur Rozi menyampaikan bahwa demokrasi itu merupakanperan masyarakat terkait perannya dalam pelaksanaan pemilu sebagai salah satu pilar demokrasi
“bicara demokrasi itu adalah bagimana peran masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi yang salah satunya dalam pelaksanaan pemilu, maka saya berharap masyarakat dalam terlibat sebagai ujung tombak demokrasi”. Katanya.
Tag
Tak Berkategori