Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamsel Lakukan Bimtek SIPS

. Bawaslu Lamsel, Kalianda,- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi terkait Sistem Informasi penyelesaian Sengketa di Negeri Baru Resort Kalianda Lamsel, Selasa (19/10) . Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini diikuti oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) se-Kab. Lamsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Lamsel, serta perwakilan pemerintah dari perwakilan Kepla Badan Kesbangpol Kab. Lamsel. Bimtek yang diadakan oleh Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Selatan kali ini bertujuan untuk memberikan kemampuan (skill) sekaligus pemahaman terkait informasi penyelesaian sengketa. . Selain untuk mendapatkan informasi SIPS juga bertujuan untuk memudahkan pemohon menyampaikan permohonan sengketa dan dapat langsung diketahui apakah permohonan yang disampaikan sudah teregistrasi atau belum.  Bimtek yang menghadirkan Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, juga yang sekaligus membuka acara bimtek SIPS.Selain kordiv hadir juga kepala Sekretariat Kasek  Bawaslu Provinsi dan Kepala Bagian Sengketa dan penanganan pelanggaran.  . Dalam pembukaanya Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menyampaikan bahwa SIPS adalah aplikasi yang buat untuk mempercepat pelayanan dalam penyelesaian sengketa, hal tersebut secara konstitusi batas waktu proses mengajukan permohonan  dibatasi hanya tiga hari.  “SIPS sendiri adalah aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa”. Katanya. Selain itu belia juga menambahkan bahwa manfaat kegiatan ini memberi pemahaman dan skil kepada para pesrta terkait layanan informasi penyelesaian sengketa dan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa secara online sebagai penyelenggara kita dituntut bekerja penuh waktu, karena pengawasan tidak berbatas waktu, sudah kita awasipun masih banyak yang melanggar, dan jika terjadi pelanggaran itupun menjadi tangungjawab pengawas untuk menyelesaikan sampai tuntas. Inilah tugas kita sebagai penyelenggara yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab”. Tambahnya. Tujuan penggunaan SIPS ini di antaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu. Adapun SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 15/2017 mengatur untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS. Selaras dengan itu Kepala Bagian (kabag) sengketa dan penanganan pelangaran Bawaslu Provinsi Lampung dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa pemilu 2024 harus dipersiapkan dengan tetap mempertimbangkan protocol kesehatan (prokes), permohonan penyelesaian sengketa dengan menggunakan aplikasi SIPS, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang menunjang dalam pelaksanaannya. “pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 mendatangharus tetap dipersiapkan dengan tetap mempertimbangankan protocol Kesehatan, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dengan menggunakan aplikasi SIPS, serta harus mempersiapkan SDM yang menunjang terhadap pelaksanaannya”. Tambahnya. .  
Tag
Tak Berkategori