Bawaslu Lampung Selatan Temukan 190 Data Pemilih Bermasalah dalam Uji Petik PDPB Triwulan III
|
Lampung Selatan — Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terus mengawal kualitas daftar pemilih melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Pengawasan dilakukan melalui uji petik di delapan kecamatan dengan cakupan 24 desa di Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang perlu dilakukan perbaikan. Sebanyak 174 pemilih ditemukan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdiri dari pemilih yang meninggal dunia maupun pemilih yang telah pindah domisili keluar wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 16 pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk menyampaikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap perubahan data masyarakat harus benar-benar diperhatikan agar daftar pemilih yang dihasilkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar anggota Bawaslu Lampung Selatan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Lampung Selatan berkomitmen memastikan daftar pemilih memiliki kualitas yang baik sebagai salah satu fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Rilis: Lutfi Khakim
Foto: Azhaar Afaf