Bawaslu Lampung Selatan Laksanakan Uji Petik PDPB di Desa Banjarsari Lampung Selatan
|
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan uji petik sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Uji petik dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Sumiarto, didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Jamil, serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Ali Yusuf Mardiansyah, Tahir Rohili, dan Rika Julianti.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mendatangi Kantor Desa Banjarsari dan Madrasah Aliyah GUPPI Banjarsari. Pengawasan di tingkat desa dilakukan untuk memperoleh informasi dan melakukan pencermatan terhadap data kependudukan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sementara itu, pelaksanaan uji petik di Madrasah Aliyah GUPPI Banjarsari dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberadaan serta status pemilih potensial, khususnya warga yang telah memenuhi atau akan memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Data tersebut kemudian menjadi salah satu objek pencermatan dalam pengawasan PDPB.
Melalui kegiatan uji petik, Bawaslu melakukan pencocokan dan penelitian terhadap informasi yang diperoleh di lapangan dengan data yang menjadi dasar pemutakhiran. Hal ini penting dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya data pemilih yang belum terakomodasi, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun perubahan elemen data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Sumiarto, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Menurutnya, data pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
“Uji petik ini merupakan bentuk pengawasan Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik. Kami melakukan pencermatan terhadap data dan kondisi di lapangan agar setiap perubahan data pemilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” ujar Sumiarto.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan PDPB membutuhkan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pemerintah desa, satuan pendidikan, serta pihak terkait lainnya. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan juga melakukan koordinasi dan pengumpulan informasi sebagai bahan pengawasan. Hasil uji petik selanjutnya menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut Bawaslu dalam rangka memastikan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam data pemilih sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya tetap terlindungi.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus menjaga kualitas data pemilih agar akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Penulis : Say
Foto: Rika