Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Selatan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda dan Disdukcapil Lamsel

........... Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi didampingi oleh staf Ahmad Sayuti melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda pada Senin (4/10) Dalam kesempatan tersebut, Hendra Fauzi menyampaikan maksud dan tujuannya  yaitu silaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri Kalianda untuk memastikan apakah ada warga di kabupaten Lampung Selatan yang telah dicabut hak politiknya. Selain itu, koordinasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi masalah persyaratan calon pada tahapan  Pileg Pilpres serta Pilkada yang akan datang. Hal tersebut berdasarkan instruksi Bawaslu RI melalui surat edaran Bawaslu Nomor 13 tahun 2021 tentang pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Bahwa dalam rangka tugas dan wewenang pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan  Pengadilan Negeri tingkat kabupaten/kota untuk memastikan apakah terdapat warga yang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Pengadilan MA di Kabupaten Lampung Selatan. Rapat koordinasi tersebut disambut oleh Hakim pengadilan negeri Ryzza Dharma, SH dan Panitera Muda Hukum Ferli Rosan, S.H,MH.  Dalam kesempatan itu Ryzza Dharma mengatakan bahwa pengadilan negeri tingkat II seperti di pengadilan negeri Kalianda ini tidak memiliki data terkait dengan warga yang dicabut hak pilihnya. Hal tersebut dikarenakan pengadilan negeri kabupaten tidak lagi menangani terhadap kasus tindak pidana khusus/ tindak pidana korupsi. Sejak tahun 2018 lalu, semua pengadilan terhadap kasus korupsi ditangani langsung oleh Pengadilan Negeri Ibukota Provinsi.  Pencabutan hak politik (hak pilih dan memilih) bagi warga merupakan salah satu pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Tujuannya agar koruptor tadi tidak lagi melakukan perbuatan serupa yang tentu dapat merugikan negara.    Selain itu Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Lampung Selatan (05/10) untuk memperoleh informasi tentang data kependudukan yang melakukan perekaman e-KTP selama tahun 2021, memperoleh informasi tentang data kependudukan yang dilaporkan meninggal dunia, pindah status dari TNI/Polri atau sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI, penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yang sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi telah melakukan perubahan nama/alamat domisili. ...........  
Tag
Tak Berkategori