Bawaslu Lampung Selatan berikan Pendidikan Politik Perempuan dengan Tema Peran Perempuan, Pemilu dan Pilkada 2024
|
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan Pendidikan politik kepada kaum perempuan yang dilakukan melalui webinar pada hari Jumat 29 Oktober 2021 Mendatang.
Bawaslu lampung Selatan beranggapan bahwa Perempuan dan politik merupakan rangkaian dua kata yang tidak bisa dipisahkan.
Perempuan sering kali digunakan alat strategi oleh partai politik. Perempuan sering dijadikan slogan untuk mencari suara akan tetapi setelah pemilu berlangsung partai politik akan lupa pada janjinya. Slogan tersebut dimaksudkan sebagai kampanye agar perempuan tertarik menyumbangkan suaranya pada partai politik.
Perempuan sering dijanjikan setelah pemilu berakhir dan mencapai kemenangan akan dijadikan sebagai agenda politik. Akan tetapi janji kampanye itu tidak direalisasikan, bahkan proses penjaringan calon anggota legislatif dilakukan perempuan tidak diajak. Kalaupun diajak perempuan ditempatkan di nomer bawah atau yang lebih dikenal dengan nomer sepatu. Dengan begitu jumlah keterwakilan perempuan dilembaga legislatif menurun.
Di Indonesia kaum perempuan dapat menikmati hak-hak politiknya sejak sebelum kemerdekaan. Hal itu terbukti dengan adanya pengakuan terhadap kepemimpinan perempuan baik di dalam organisasi maupun dimedan pertempuran pada masa penjajahan. Setelah kemerdekaan aktualisasi perempuan dalam kehidupan politik mulai lebih baik. Lembaga legislatif merupakan cikal bakal DPR atau MPR sudah memiliki legislator perempuan. Bahkan mereka termasuk anggota-anggota yang vokal memberi sumbangan pemikiran kepada bangsa dan negara. Namun juamlah keterwakilan tersebut apakah sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia, sampai saat ini belum memenuhi penetapan keterwakilan minimal 30 persen. Padahal, dorongan dalam usaha meningkatkan keterwakilan perempuan, telah menguat sejak ditetapkannya UndangUndang nomor 2 tahun 2008 mengenai Partai Politik dimana satu pasalnya, mewajibkan kepengurusan dalam tiap partai politik harus mencakup 30 persen perempuan.
Undang- Undang No. 12 Tahun 2003 juga ditetapkan sebagai regulasi yang mengatur keterwakilan perempuan. Pasal 65 ayat 1 dalam Undang- Undang ini menegaskan, bahwa setiap partai politik diperkenankan mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, Kota/Kabupaten untuk setiap daerah pemilihan, dengan tidak mengabaikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. UndangUndang ini menjadi awal negara memberikan ruang bagi perempuan dalam berpolitik di Indonesia. Mengapa penetapan batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dianggap penting di Indonesia? Pertanyaan ini sering sekali muncul dalam riset dan kajian yang pernah dilakukan. Keterlibatan perempuan dalam politik seringkali dikaitkan dengan kesetaraan gender yang ditetapkan dengan indikator capaian keterwakilan perempuan dalam arena perempuan, yaitu proporsi kursi perempuan dalam lembaga perwakilan sebagai sebuah upaya peningkatan partisipasi politik perempuan.
Keberadaan perempuan yang memiliki akses berpolitik sangat diperlukan, sebagai wakil dari para perempuan sehingga kepentingan-kepentingan mereka dapat diperjuangkan. Penetapan tindakan afirmasi (affirmative action) meneguhkan keyakinan bahwa perempuan berpolitik karena kesetaraan gender. Perdebatan yang cukup seru antara kelompok yang pro dan kontra terhadap kebijakan afirmative action, setidaknya ada rasa percaya pada perjuangan perempuan. Menurut Rosen menjelaskan bahwa kuota untuk perempuan dapat bermanfaat secara signifikan di semua negara, memiliki efek positif ketika mereka ditempatkan di posisi yang dapat dimenangkan, dan adanya hukuman atau sanksi untuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan dalam prosesnya (2017:82 -101).
Perjuangan kaum feminis di berbagai belahan dunia cukup ampuh dengan memberi tempat bagi perempuan. Skotlandia dan Swedia misalnya, adalah contoh yang baik bagi kaum feminis yang turut campur mengupayakan suatu produk undangundang tentang kaum perempuan dengan keterwakilan 50 persen dalam kabinet serta eksekutifnya. Ruwanda adalah negara terbanyak memiliki perwakilan perempuan di dunia memiliki 49 anggota legislatif perempuan dari jumlah 80 kursi atau jumlah 61,3 persen. Disusul Bolivia yang memiliki tingkat keterwakilan mencapai 53% oleh perempuan (https://news.detik.com/berita/d-3904549).
Beberapa studi telah dilaksanakan terkait dengan keterwakilan perempuan sebagai dampak affirmative action yang diberikan; Caul (1999) mengungkapkan bahwa karakteristik partai tertentu sebenarnya memengaruhi variasi tingkat partai dalam representasi perempuan.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan merespon fenomena politik perempuan khususnya yang ada di Lampung Selatan. Berkaitan hal tersebut Bawaslu menyediakan Webinar Peran Perempuan, Pemilu dan Pilkada 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon dan menggugah aspirasi perempuan dalam politik demokrasi merealisasikan Undang-Undang. Memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Lampung umumnya dan Kabupaten Lamung Selatan pada khususnya agar mengikuti webinar yang dilaksanakan pada tanggal Jum'at, 29 Oktober 2021 pukul 13.00 melalui webinar dengan Link Zoom sbb :
Link : https://us02web.zoom.us/j/85203875321?pwd=ZW9zMmlxa3h6TFJXOWZSWjVIanMxQT09
Meeting ID: 852 0387 5321
Passcode: BawasluLS
Diharapkan kepada calon peserta agar melakukan pendaftaran terlabih dahulu melalui laman : Link Pendaftaran : https://bit.ly/webinarbawasluLSTag
Tak Berkategori