Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAMPUNG SELATAN ADAKAN SIMULASI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU 2024

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antar Peserta Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lampung yang dilaksanakan pada 21-22/10/2023 di Hotel Radin Inten Natar.


Menjelang pelaksanaan pemilu serantak tahun 2024 berbagai persiapan dan kegiatan antisipasi adanya potensi pelanggaran dan penyeesaian sengket pun digelar. Persiapan yang dimaksud tidak hanya bersifat materil dan sarana atau prasarana, tetapi persiapan dan kesiapan masyarakat dalam menjaga dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkan demokrasi.


Salah satu persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan adalah menggelar rapat koordinasi dan fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu yang sekaligus dilakkan simulasi permohonan sengketa cepat oleh peserta. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Paneaslu Kecamatan se Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 17 Kecamatan yang dihadiri dua panitia adhoc dan satustaf.
Sengketa cepat merupakan Upaya mediasi jika terjadi permohonan penyelesaian terkait selisih kepentingan yang dipersiapkan dalam rangka enghadapi tahapan kampanye. Tahapan kampanye sebagai ajang untuk mengenalkan calon dan penyampaian visi misi tidak disalah gunakan untuk saling menghasut dan menimbulkan perpecahan.


Menjadi hal penting dengan adanya mediasi sebagai Upaya menjaga situasi dan kondisi agar tetap tertib serta terpenuhinya hak demokrasi semua peserta pemilu. deklarasi ini untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga situasi tetap kondusif.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sumiarto. Beliau menyampaikan bahwa bawaslu secara regulasi telah menyiapkan bagaimana jika terjadi sengketa maka Langkah-langkah secara prosedur telah di siapkan sesuai peraturan Bawaslu.
“kita sebagai penyelenggara pemilu telah disediakan berupa regulasi yang mengatur terkait prosedur penylesaian sengketa pemilu”. Katanya.


Adapun Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 adalah Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Pasal 4 Sengketa antar-Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar seluruh jajaran bawaslu memiliki bekal jika harus melakukan proses pnyelesaian sengketa tidak ragu untuk mengambil Langkah strategis agar peserta pemilu tidak ada yang merasa dirugikan. Ungkap Sumiarto

Tag
Tak Berkategori