Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Lakukan Kunjungan Supervisi Ke Bawaslu Lampung Selatan

. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lam-Sel) terkait penanganan pendampingan hukum pada Sabtu, 15/07 di Kantor Bawaslu Kalianda Lamsel. Supervisi berupa kunjungan dalam rangka pembinaan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Supervisi yang dilakukan kali ini yang dihadiri langsung Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Lampung beserta 2 orang staf Bawaslu Lampung menyampaikan terkait tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 26 tahun 2018 tentang  tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan badan pengawas pemilihan umum. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Sementara Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu selama bekerja di lingkungan Bawaslu Dalam penyampaiannya Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tamri mengatakan “tujuan pelaksanaan supervisi kali ini adalah penyampaian informasi dan sosialisasi Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, terkait tatacara pemberian bantuan hukum dan juga evaluasi pelaksanaan pemberian atau pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung”. katanya. . Berdasarkan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, menyatakan bahwa bantuan hukum yang dimaksudkan meliputi; perkara perdata, perkara pidana, perkara tata usaha negara, selain itu perkara kode etik, uji materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945, uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu,” imbuhnya. Sementara menurut Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki mengatakan “bawaslu sebagai Lembaga penyelengara pemilu yang bertugas mengawasi, mencegah dan menangani pelanggaran pemilu atau pilkada perlu ada dukungan secara hukum dengan mendapatkan hak bantuan hukum. Sehingga ini menjadi kekuatan bawaslu dan jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar jangan ada rasa takut untuk berhadapan dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada”. tambahnya. .
Tag
Tak Berkategori