Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LAMSEL LAKUKAN RAKOR PRODUK HUKUM PILKADA SERENTAK 2020

Rakor Produk Hukum BAWASLU KABUPATEN LAMSEL LAKUKAN RAKOR PRODUK HUKUM PILKADA SERENTAK 2020 Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Produk Hukum Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 12/08 di Hotel Syariah Bandara Natar. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 51 orang terdiri dari 3 orang  Panwaslucam dari tiap-tiap kecamtan se Kabupaten Lampung Selatan. Rakor yang dilakukan dalam rangka manghadapi proses tahapan pilkada yang sudah berjalan. Selain terkait aturan tahapan juga beberapa peraturan yang menjadi rujukan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku pengawas di masing-masing kecamatan. Tujuan dari rakor produk hukum ini selain sebagai sosialisasi juga dalam rangka menseragamkan informasi dan pemahaman seluruh jajaran pengawasan sampai ke tingkat paling bawah. Menurut Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Wazzaki dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan “produk hukum harus difahami dan dikuasai oleh seluruh jajaran Bawaslu sampai pengawas tingkat desa. PDK sebagai ujung tombak dari pelaksanaan pengawasan tahapan merupakan actor penting dalam berjalannya proses tahapan ini. Maka dipastikan setiap tahapan harus sesuai dengan mekanisme kerja yang diatur dalam PKPU dan Perbawaslu”. Katanya. Beliau menambahkan kesalahan atau kekeliruan yang sering terjadi terkadang dari pemahaman yang keliru atau tidak dibaca secara terkait aturan-aturan yang ada. “kesalahan yang terjadi dilapangan dalam tahapan ini lebih kepada persoalan teknis karena kurang pemahaman secara utuh tentang aturan. Tambahnya. Rakor Produk Hukum Menurut Kordiv. Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Lampung Tamri yang hadir sebagai salah saru naras umber dalam kesempatan itu mengatakan bahwa “jajaran bawaslu Kecamatan dan Desa biasanya hebat di lapangan tapi lemah dalam administrasi inilah yang menjadi tugas kita. Dalam urusan administrasi terkadang teman-teman tidak bisa menuangkan apa yang didapatkan di lapangan kedalam bentuk laporan berupa Form-A. Hal-hal yang bersifat teknis seperti ini tidak bisa kita anggap remeh karena Form-A itu adalah dasar kita dalam melakukan pengawasan”. Paparnya. Beliau juga berharap dengan adanya rakor bidang hukum ini kendala-kendala teknis yang ada dilapagan bisa diatasi oleh jajaran yang ada di bawah. Pemahaman terhadap aturan adalah modal utama sebagai petugas pengawasan. Selain sebagai petunjuk arah aturan-aturan yang ada juga sebagai alarm (pemberi peringatan) kepada setiap jajaran agar bekerja sesuai aturan (tidak menyimpang). Rakor Sejalan dengan itu rakor yang dihadiri oleh narasumber dari Tim Pemeriksa Daerah (TDP) Nilla Nargis mengatakan “sebagai penyelenggara jangan pernah mencoba untuk bermain diujung, sebab itu bisa berakibat fatal”. Katanya. ”Istilah bermain diujung mungkin istilah yang sering kita dengar dalam setiap konstelasi politik baik Pilkada atau Pemilu. Hal ini adalah salah satu bentuk upaya untuk memberi atau mencari celah godaan untuk masuk, nah kalo sudah tergoda apalagi terpedaya maka hilanglah integritas kita selaku penyelenggara. Bahayanya godaan inilah yang mengakibatkan penyelenggara terkadang keuar dari jalur yang semestinya”. Lanjutnya. Rakor Selain taat aturan setiap penyelenggara juga dituntut sebuah komitmen yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan, komitmen inilah yang membuat seseorang memiliki integritas atau tidak. Sebelum mengakhiri materinya beliau memberi pesan selogan “jangankan jadi tersangka jadi sanksi pun aku tak mau. Beliau mengingatkan jangan sampai petugas penyelenggara bertemu dengan dirinya dipersidangan”. Tutupnya.
Tag
Tak Berkategori