Bawaslu Kabupaten Lamsel Lakukan Bimtek Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2020
|
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 pada Kamis, 16/07 di Hotel Bandara Natar.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 3 personil setiap Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lampung Selatan. Bimtek yang diadakan oleh Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Selatan kali ini bertujuan untuk memberi pemahaman sekaligus kemampuan (skill) mediasi bagi Panwaslu Kecamatan dalam menangani sengketa pilkada tahun 2020. Sebagai mediator selain mengerti terkait persoalan sengketa juga harus memiliki strategi sebagai langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penyelesaian sengketa.
Bimtek yang dihadiri oleh Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah juga menghadirkan Akademisi dari Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba, S.IP.,M.IP.
Dalam pembukaanya Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi ia menghimbau agar penyelenggara pilkada faham mekanisme penyelesaian sengketa “secara kolektif kolegial seluruh pimpinan Panwaslu Kecamatan harus menguasai mekanisme penyelesaian sengketa”.katanya.
Selain itu belia juga menambahkan sebagai penyelenggara kita dituntut bekerja penuh waktu, karena pengawasan tidak berbatas waktu, karena sudah kita awasi pun masih banyak yang melanggar, dan jika terjadi pelanggaran itupun menjadi tangungjawab pengawas untuk menyelesaikan sampai tuntas. Inilah tugas kita sebagai penyelenggara yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab”. Tambahnya.
Sementara itu Kordiv Sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah dalam pemaparannya mengatakan “Sengketa itu terjadi karena adanya benturan kepentingan, maka diperlukan satu kaidah yang dapat meminimalisir terjadinya benturan yaitu kaidah hukum”. Ungkapnya.
Sebagaimana Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 02 tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian sengketa pemilihan pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. (2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat”.
Selaras dengan itu Akademisi Unila Darmawan Purba, S.IP.,M.IP dalam penyampaian materinya menyebutkan “potensi yang mendorong terjadinya sengketa adalah Petahana dengan perangkat ASN, terjadinya politik uang, ujaran kebencian, DPT yang tidak valid. Empat hal ini menjadi potensi adanya sengketa”. Terangnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pilkada serentak 2020 dimungkinkan akan banyak terjadi sengketa, menurutnya pilkada 2020 adalah ajang untuk pertempuran partai politik pada pemilu 2024, jadi perselisihan (sengketa) sebagai arena pertarungan untuk menang:. Imbuhnya.
Tag
Tak Berkategori