BAWASLU KABUPATEN LAMSEL LAKUKAN BIMTEK APLIKASI KEUANGAN PILKADA SERENTAK 2020
|
BAWASLU KABUPATEN LAMSEL LAKUKAN BIMTEK APLIKASI KEUANGAN PILKADA SERENTAK 2020
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Aplikasi Keuangan Pilkada 2020 pada Kamis, 6/08 di Hotel Syariah Bandara Natar.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 3 perserta perwakilan Panwaslucam. Peserta yang diwakili Kepala Sekretariat (Kasek), Pembantu Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan staf yang membidangi dari setiap Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lampung Selatan. Bimtek yang diadakan oleh Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung Selatan merupakan tanggungjawab yang harus di laksanakan terkait peningkatan kemampuan satker di lingkungan bawaslu lamsel dalam pengelolaan keuangan. Kegiatan kali ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang optimalisasi pelaporan yang berbasis aplikasi keungan sesuai dengan peraturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0202/K.Bawaslu/OT.03/IX/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bimtek yang juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung Ibu Dini Yamashita, S.Pi., M.T sebagai pembicara yang membidangi masalah keuangan dan pelaporan dalam acara tersebut.
Dalam kegiatan kali ini dibuka oleh Waazaki selaku Plh yang ditunjuk sementara Bawaslu Lamsel untuk mewakili ketua yang masih mengikuti kegiatan bimtek mediator selama 8 hari di Jakarta. Kordiv. Hukum dan Datin ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Bimtek pengisian aplikasi pelaporan keuangan ini merupakan acuan dari pemerintah dan juga SK Ketua Bawaslu sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan di lingkungan satker bawaslu dan juga mekanisme dalam pertanggungjawaban keuangan”. Katanya.
Beliau juga berharap agar setelah dilaksanakannya bimtek terkait aplikasi pengelolaan dan pelaporan penggunaan keuangan ini tidak ada lagi kendala terkait masalah-masalah keuangan. “Setelah kegiatan ini tidak ada lagi persoalan terkait pelaporan keuangan”.Tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu tersebut bahwa ada 3 hal penting dalam bimtek pengelolaan pelaporan keuangan ini , pertama; sebagai acuan bagi satker dilingkungan bawaslu dalam mengelola keuangan yang tertuang dalam DIPA. Kedua; untuk keseragaman dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan satker dilingkungan Bawaslu. Ketiga; Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan dan terwujudnya pertanggungjawaban keuangan yang benar, transparan, dan akuntabel di lingkungan bawaslu.
Sementara menurut ibu Dini Yamashita dalam paparan materinya bahwa “bimtek terkait aplikasi keuangan ini dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertanggung jawaban keuangan”. Beliau melanjutkn bahwa terdapat 4 prinsip dalam penyelenggara pertanggungjawaban yang meliputi 1). Legal; yaitu administrasi pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2). Akuntabel; yaitu penyelenggaraan administrasi pertanggungjawaban keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan; 3). Transparan; yaitu pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan secara jelas dan terbuka; 4). Proporsional; yaitu pertangungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai dengan petunjuknya. Hal tersebut sebagaimana Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0433/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IX/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum”. Paparnya.
Selanjutnya menurut Kordiv. SDMO bawaslu lamsel Fakhrur Rozi mengatakan “apapun bentuk kerja dan kegiatan di lingkungan bawaslu kita harus berorentasi pada 12 asas penyelenggara pemilu yang didalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.”tambahnya
Apalagi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan maka azas jujur, keterbukaan, proporsional, dan akuntabel menjadi dasar”. Tutupnya.Tag
Tak Berkategori