Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LAMSEL KEDATANGAN TA BIDANG DATIN BAWASLU RI

. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kedatangan Tenaga Ahli (TA) bidang Data dan Informasi (Datin) Bawaslu RI Bapak Sulistio di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Jl. Jati Rukun Way Lubuk Kecamatan Kalianda Lampung Selatan pada Jum’at, 25/02. Kedatangan Bapak Sulastio beserta rombongan di Kantor Bawaslu Lamsel sebagai bentuk kunjungan silaturahmi. Disela kunjungan tersebut Bapak Sulatio menyempatkan untuk melihat ruang PPID Bawaslu Lamsel. Kunjungan ini merupakan kali pertama yang dilakukan oleh TA Bawaslu RI. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan pesan bahwa PPID merupakan layanan informasi yang wajib ada disemua instansi yang sumber pendanaannya berasal dari APBN. Tidak terkecuali bawaslu selaku badan penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan hirarki sampai ketingkat desa. Hal tersebut sesuai undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini menunjukan betapa pentingnya informasi public yang harus diterima oleh masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. “semua instansi pemerintah maupun Lembaga atau badan yang pembiayaannya berasal dari dana pemerintah (APBN) maka wajib untuk menyediakan layanan informasi public yakni PPID”. Katanya. . Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi; . Adapun tujuan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Tag
Tak Berkategori