Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lampung Selatan (LAMSEL) mengadakan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran di Hotel Bandara Syariah Natar, Jum'at (03/07).
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran yang berlangsung selama dua hari, 3-4 Juli 2020 yang dibuka mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Dalam kegiatan kali ini rakernis yang diadakan oleh divisi yang membidangi penanganan pelangagaran (PP), tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol covid-19, yang diawali dengan pemeriksaan suhu tubuh para peserta, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tetap menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak.

Rakernis yang diikuti oleh 51 peserta yang terdiri dari satu staf dan 2 Pawaslucam perwakilan dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut selain Bapak Ahmad Syarifudin dari unsur Akademisi IAIN Metro juga hadir Fatikhatul Khoiriyah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung.
Dalam pembukaannya Ketua Bawaslu Lamsel Hedra Fauzi mengatakan “rakernis penanganan pelanggaran merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap petugas Panwaslucam selain sebagai tugas lembaga pengawasan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi juga agar terselenggara Pilkada yang berkualitas, jujur, adil dan transparan. Penanganan merupakan tindakan atau respon secara cepat dan tepat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. “katanya.
Sejalan dengan itu Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam pengantarnya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada menjadi kewenangan kepala daerah, tentunya masing-masing daerah tidak sama pengalamannya. “Dinamika pilkada berbeda dengan dinamika pemilu, karena dalam pelaksanaannya pilkada bergantung kepada kesiapan dan kemampuan masing-masing daerah. Oleh karena itu beruntung kita yang mampu melaksanaan rapat kerja teknis ini. Namun terkait persoalan keamanan dan keselamatan penyelenggara itu diseragamkan sesuai standard yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jadi pastikan bahwa kita sendiri harus aman dan selamat lebih dulu sebelum mengawasi orang lain”. Katanya.
Selanjutnya dalam paparan materinya yang beliau sampaikan terkait pilkada serentak ditenggah pandemic ada empat komponen sebagai syarat pilkada bisa dilaksanakan, Pertama; adanya kerangka hukum yang kuat. Kedua; dukungan anggaran yang cukup. Ketiga; kesiapan teknis penyelenggaraan yang matang. Keempat; penerapan protocol covid 19 yang ketat.”tambahnya.
Koordinator Devisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Lamsel Khairul Anam mengatakan bahwa “persoalan penangan pelanggaran pilkada baik itu pidana maupun yang bersifat administrasi merupakan topik penting yang wajib didiskusikan oleh seluruh jajaran Panwaslucam disetiap Kecamatan. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan mengingat adanya indikasi potensi pelanggaran terutama politik uang dimasa pandemic ini, jika ini kita biarkan maka akan menciderai proses demokrasi dan berakibat menurunnya tingkat kepercayaan public terhadap penyelenggaraan Pilkada.”katanya.
Tag
Tak Berkategori