Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG SELATAN MENGIMBAU ASN MENJAGA NETRALITAS

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) laksanakan RapatPembinaan Aparatur Pengawas Pemilu yang diadakan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) SDM di Hotel Bandara Syariah Natar pada 17/2/2023..
Menghadapai agenda politik mendatang dikatakan sebagai hajatan (pesta) politik adalah hal harus diperhatikan bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN). Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pesta demokrasi merupakan gelaran lima tahunan yang menjamin kebebasan hak memilih atau dipilih setiap warga negara. Bagi ASN menyalurkan hak politik telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Netralitas tidak hanya bicara soal punishment (hukuman) tetapi juga akan memberikan dampak terhadap kualitas Pemilu atau Pemilihan di 2024 yang akan datang.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi menyampaikan Kepada seluruh Kasek Kecamatan yang hadir agar bekerja secara maksimal dan menjadi jembatan penghubung antara Panwaslu Kecamatan baik dalam internal sekretariat maupun dengan seluruh penyelenggara pemilu, untuk kelancaran dan kesuksesan setiap tahapan pemilu 2024 saat membuka acaratersebut,
“ASN merupakan jembatan penghubung dalam membantu kelancaran tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024 mendatang, keduanya saling bersinergi sehingga seperti dua sisi saling berhubungan”. Katanya.

Acara yang juga dihadiri oleh Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Provinsi Lampung Imam Bukhori, Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Koordinator Sekretariat (Korsek) serta peserta yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekretariat (Karsek) Kecamatan dan PPK Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.
Imam Bukhari menyampaikan pesan kepada ASN bahwa jangan sampai terjadi lagi ASN di lingkungan Bawaslu yang berpihak dan ikut mendukung salah satu calon menjaga soliditas dan kerukunan dalam secretariat.
"Jaga netralitas bapak/ibu semua, jangan sampai ada lagi kabar bahwa ASN dilingkungan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan yang berpihak kepada salah satu pasangan Calon, yang kedua jaga soliditas dan kerukunan di ruanglingkup sekretariat dan antar penyelenggara pemilu, tidak ada lagi ego sektoral, yang ke tiga Kerja secara bergotong royong, semua kerjaan harus diselesaikan secara bersama sama". Ucapnya.

Sementara Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Fakhrur Rozi disela-sela acara menyampaikan larangan indikator netralitas dalam politik, pertama, 'tidak terlibat' dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampaye baik menggunakan atribut partai maupun PNS.
Kedua, lanjutnya, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan dan atau tidakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhadap salah satu calon baik pasangan calon (paslon) presiden atau paslon kepala daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerja, Ujarnya.

Sementara itu menurut narasumber dalam kegiatan tersebut Topan Indra Karsa sebagai akademisi beliau menyampaikan bahwa sebagai ASN tentu aka ada tuntutan pertanggung jawaban melekat bahwa setiap ASN harus bekerja secara professional dan proporsional.
“Setiap ASN harus bersikap Professional sesuai tugak pokok dan fungsinya, proporsional tentu tidak menguntungkan dan tidak merugikan salah satu calon”. Ungkapnya.

Tag
Tak Berkategori