BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG SELATAN MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU DENGAN 25 ORGANISASI MAHASISWA, MASYARAKAT, DAN KEPEMUDAAN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
|
Kalianda - Pendidikan politik terus digaungkan, pendidikan politik kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman mengenai persoalan politik. Oleh dasar tersebut Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Negeri Baru Resort Kalianda Kamis (29/09).
Hendra Fauzi Selaku Ketua Bawaslu Lampung Selatan mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 pentingnya partisipasi dan inisiatif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis.
ia menambahkan, Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.
"Pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: "Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar". Ujarnya
Sosialisasi ini di ikuti oleh ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.
Acara dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya. ia menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dan menjadi kunci atas berlangsungnya pengawas pemilu yang berintegritas, dengan diadakannya kegiatan ini Bawaslu berharap bahwa ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal setiap momentum pesta demokrasi.
Lanjut ia, menyampaikan “kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab Bawaslu untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat dalam pengetahuan kepemiluan, juga sebagai salah satu upaya menyatukan pemahaman masyarakat dalam rangka menjalankan proses politik dalam berdemokrasi". Ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama antara Bawaslu dan masyarakat sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama tentang Pengawasan Partisipatif Pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing dengan di tandatanganinya MoU Pengawasan Pemilu Partisipatif antara Bawaslu dan 25 Organisasi Kemahasiswaan, kemasyarakatan, dan kepemudaan yang hadir pada acara tersebut.
Tujuan dari perjanjian kerja sama ini antara lain :
- Meningkatkan peran dan partisipasi organisasi kemahasiswaan/kemasyarakatan/kepemudaan untuk ikut memberikan kontribusi dan sumbangan dalam perbaikan pelaksanaan Pemilu.
- Tercapai Sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan melalui organisasi kemahasiswaan/kemasyarakatan/Kepemudaan.
- Mewujudkan pelaksanakan Pemilu yang bersih serta bermartabat melalui Sosialisasi dan pengawasan partisipatif pemilihan umum melalui organisasi kemahasiswaan/kemasyarakatan/kepemudaan.
- Pengingkatan kapasitas dan peran serta semua pihak dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pemantauan pelaksaan Pemilu.
- Mendorong organisasi kemahasiswaan/kemasyarakatan/kepemudaan untuk menjadi pemantau Pemilu.
- Berbagi data dan informasi untuk kepentingan pengembangan keilmuan, riset, publikasi, advokasi dan pengabdian masyarakat antara semua pihak.
- Kerjasama peningkatan sumber daya manusia dibidang pengawasan Pemilu melalui peran organisasi kemahasiswaan/kemasyaratan/kepemudaan.








