Bawaslu Catat 76.896 Konten Publikasi Instagram pada Triwulan III 2026
|
Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat total 76.896 konten publikasi melalui media sosial Instagram di tingkat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota selama Triwulan III Tahun 2026, periode Juli hingga September. Capaian tersebut berdasarkan data pemantauan dan evaluasi kinerja Bidang Publikasi dan Pemberitaan, Bidang Humas dan Media, Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI.
Data evaluasi menunjukkan bahwa publikasi media sosial menjadi salah satu bagian penting dalam penyebarluasan informasi kelembagaan, edukasi pengawasan pemilu, serta penyampaian kegiatan dan kinerja Bawaslu kepada masyarakat.
Dari total tersebut, Bawaslu Provinsi menghasilkan 6.388 konten Instagram selama tiga bulan. Rinciannya, sebanyak 2.153 konten pada Juli, meningkat menjadi 2.237 konten pada Agustus, kemudian tercatat 1.998 konten pada September.
Sementara itu, publikasi Instagram Bawaslu Kabupaten/Kota mencapai 70.508 konten. Jumlah tersebut terdiri atas 21.622 konten pada Juli, meningkat menjadi 25.820 konten pada Agustus, dan tercatat sebanyak 23.066 konten pada September.
Berdasarkan data tersebut, publikasi Bawaslu Kabupaten/Kota menyumbang sekitar 91,7 persen dari total konten yang tercatat, sedangkan Bawaslu Provinsi menyumbang sekitar 8,3 persen. Angka ini menunjukkan besarnya peran jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam mendistribusikan informasi kelembagaan melalui media sosial.
Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Bidang Publikasi dan Pemberitaan, Bidang Humas dan Media, Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI tersebut menjadi bagian dari upaya melihat kinerja publikasi secara terukur, baik dari sisi jumlah konten maupun rutinitas penyampaian informasi.
Ke depan, capaian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan konsistensi publikasi, kualitas pemberitaan, serta relevansi informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Optimalisasi media sosial diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi pengawasan pemilu, memperkuat transparansi kelembagaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Melalui pengelolaan publikasi dan pemberitaan yang berkelanjutan, Bawaslu terus mendorong penyampaian informasi yang informatif, edukatif, dan mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi publik dan pengawasan pemilu yang partisipatif.
Sumber: Data Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Bidang Publikasi dan Pemberitaan, Bidang Humas dan Media, Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Triwulan III Tahun 2026.
Rilis: Humas Bawaslu Lamsel
Foto: Humas Bawaslu Lamsel