Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berikan sosialisasi peraturan Bawaslu dan, non peraturan Bawaslu pada pimpinan partai politik (Parpol) dan pimpinan akademisi perguruan tinggi, Kamis. (6/10)