Perkuat Pengelolaan Dokumen Hukum, Bawaslu Lampung Selatan Ikuti Pemutakhiran JDIH Bawaslu RI
|
Lampung Selatan- Komitmen menghadirkan informasi hukum yang tertib, akurat, dan mudah diakses publik terus diperkuat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Salah satunya melalui kegiatan Zoom Update dokumen produk hukum yang telah diunggah pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu untuk periode Oktober 2026, yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan menghadirkan Ucu Saepurridwan, Ketua Tim Dokumentasi Hukum Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemutakhiran dan penyampaian informasi terhadap tiga dokumen hukum, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; Keputusan Nomor 97/PR.00.02/SJ/02/2026 tentang Rencana Strategis Inspektorat Utama Tahun 2025–2029; serta Korespondensi Nomor B-41/PR.02/IU/03/2026 tentang Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Inspektur Utama Bawaslu. Produk hukum tersebut dapat diakses melalui _website_ jdih.bawaslu.go.id .
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Selatan Sumiarto menyampaikan bahwa pemutakhiran dokumen hukum merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen memastikan produk hukum dan dokumen kelembagaan terdokumentasi dengan baik serta dapat diakses secara mudah. Dengan demikian, JDIH tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan diharapkan semakin optimal dalam mengelola dan memperbarui dokumentasi hukum, sekaligus menjaga keseragaman informasi hukum dengan Bawaslu RI. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan keterbukaan informasi publik serta wujud komitmen Bawaslu dalam membangun kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Foto dan rilis: Mia Aprilianita