Lompat ke isi utama

Berita

Di Balik Angka Perolehan Suara, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Dalami Dinamika Konversi Suara dan Alokasi Kursi

Afa

Kegiatan “Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2” secara daring, Kamis (5/11/2026).

LAMPUNG SELATAN – Jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan “Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2” secara daring, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh Anggota Bawaslu/Panwaslih provinsi dan kabupaten/kota terundang. Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, MA., sebagai narasumber Ia adalah Guru Besar Ilmu Politik yang juga Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan Bawaslu melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tahap Seleksi Awal Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

Dalam paparannya bertema aritmatika elektoral, Ridho mengajak peserta melihat pemilu bukan hanya soal siapa meraih suara terbanyak, tetapi juga bagaimana suara dihitung, dibagi, dan diubah menjadi kursi di DPR maupun DPRD. Ia membahas dua metode konversi yang pernah dipakai di Indonesia, yaitu Kuota Hare pada Pemilu 1955 hingga 2014 dan Sainte-Laguë Murni sejak Pemilu 2019. Menurut kajiannya, Sainte-Laguë Murni menghasilkan lebih sedikit suara terbuang dan lebih proporsional.

Angka yang ditampilkan menunjukkan betapa berharganya satu suara. Pada Pemilu 2019, suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi mencapai 21,43 persen, dan pada Pemilu 2024 sebesar 18,80 persen. Di Dapil Jawa Barat VI, dari sekitar 2,4 juta suara sah pada 2024, lebih dari 700 ribu suara tidak berbuah kursi. Ridho menyebut ambang batas parlemen dan sedikitnya kursi di setiap dapil sebagai faktor utama, serta merekomendasikan ambang batas diturunkan dari 4 persen menjadi 2,5 persen.

Bagi Bawaslu Lampung Selatan, pemahaman ini menjadi bekal penting dalam mengawal tahapan pemilu, terutama penghitungan dan rekapitulasi suara. Dengan terus belajar dan meningkatkan kapasitas, Bawaslu Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan yang tepat, transparan, dan akuntabel dalam menjaga suara rakyat.

Rilis: Afa