Lompat ke isi utama

Berita

Dari Secangkir Kopi, Bawaslu Lampung Selatan Membincangkan Masa Depan Demokrasi

Diskusi Konsolidasi

Aroma kopi pagi menghangatkan suasana Pustaka Waskita, perpustakaan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (29/10/2026). Di tengah canda dan obrolan ringan, sebuah persoalan besar menjadi bahan perbincangan: bagaimana masa depan pengawasan pemilu setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah? Diskusi berlangsung santai, tetapi menyentuh persoalan mendasar tentang kesiapan demokrasi Indonesia menghadapi perubahan.

Lampung Selatan — Aroma kopi pagi menghangatkan suasana Pustaka Waskita, perpustakaan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (29/10/2026). Di tengah canda dan obrolan ringan, sebuah persoalan besar menjadi bahan perbincangan: bagaimana masa depan pengawasan pemilu setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah? Diskusi berlangsung santai, tetapi menyentuh persoalan mendasar tentang kesiapan demokrasi Indonesia menghadapi perubahan.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki bersama empat anggotanya, Devis Sugianto, Arif Sulaiman, Khoirul Anam, dan Sumiarto, tampak berdiskusi dengan Kanit Politik Polres Lampung Selatan, Triyanu Pyatra. Pertemuan informal tersebut menjadi ruang bertukar pandangan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan penting dalam desain keserentakan pemilu. Pembicaraan mengalir dari persoalan regulasi hingga tantangan teknis yang mungkin dihadapi penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah.

diskusi

Di sela perbincangan, Anggota Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugianto menyoroti pentingnya kesiapan kelembagaan menghadapi perubahan tersebut. “Pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan sekadar perubahan jadwal. Ada konsekuensi terhadap kebutuhan pengawas, kesiapan sumber daya manusia, hingga anggaran pengawasan. Karena itu, kita perlu mulai memetakan tantangannya sejak sekarang, bukan menunggu tahapan pemilu dimulai,” ujar Devis.

Diskusi pagi itu juga menyinggung pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengantisipasi berbagai dinamika kepemiluan. Perubahan desain pemilu dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian strategi pengawasan, termasuk kesiapan jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa, hingga tempat pemungutan suara. Melalui komunikasi yang terbuka, Bawaslu Lampung Selatan berupaya membangun kesamaan pemahaman dengan berbagai pihak agar potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih awal.

Tak terasa, obrolan yang bermula dari secangkir kopi berkembang menjadi pertukaran gagasan tentang masa depan demokrasi. Bagi Bawaslu Lampung Selatan, pengawasan tidak selalu dimulai dari ruang rapat formal atau tahapan pemilu. Terkadang, langkah awal untuk mempersiapkan pengawasan yang lebih baik justru lahir dari percakapan sederhana di antara rak-rak buku Pustaka Waskita.
 

Penulis: faedahngopi