Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Lowongan Kerja, P2P Adalah Ruang Belajar Pengawasan Pemilu

Pengertian Pendidikan Pengawasan Partisipatif

Pengertian dasar Pendidikan Pengawasa Partisipatif

Lampung Selatan – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi terkait dibukanya pendaftaran Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang belakangan ini disalahartikan sebagian masyarakat sebagai lowongan pekerjaan.

Perlu ditegaskan, P2P bukan rekrutmen tenaga kerja, bukan pula proyek berbayar. Program ini adalah ruang pendidikan yang dirancang untuk membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu secara partisipatif.

Hal ini sejalan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 73/PM.05/K1/04/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. Dalam regulasi tersebut, P2P merupakan bagian dari program prioritas nasional yang bertujuan membentuk dan mengembangkan pusat pendidikan pengawasan pemilu berbasis masyarakat.

Melalui P2P, peserta akan dibekali pemahaman tentang kepemiluan, potensi pelanggaran, serta cara melaporkan dugaan pelanggaran secara tepat. Tujuan utamanya bukan memberikan pekerjaan, melainkan menciptakan masyarakat yang sadar, kritis, dan berani terlibat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Bawaslu Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk melihat P2P sebagai investasi pengetahuan dan kontribusi nyata bagi pemilu yang jujur dan bermartabat, bukan sebagai peluang kerja sesaat.

Penulis: faedahngopi

Foto: Humas Bawaslu Lamsel