Bawaslu Lampung Selatan Ikuti Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH, Bahas Aspek Teknis dan Yuridis
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Sumiarto, S.T., bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Angkondo Islami, S.STTP., M.M., Kasubbag PPPS dan Hukum, serta jajaran sekretariat yang membidangi hukum, mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema aspek teknis dan aspek yuridis dalam pengelolaan JDIH. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ucu Syaiful Ridwan dan Ayatullah (Yayat) dari Biro Hukum dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.
Peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengelola dokumentasi serta informasi hukum secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta menyediakan akses terhadap dokumen dan produk hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Dalam pembahasan aspek teknis, pengelola JDIH diharapkan dapat meningkatkan kualitas penataan, pengelolaan, dan penyajian dokumen hukum agar lebih terstruktur serta mudah diakses oleh masyarakat. Sementara itu, aspek yuridis menitikberatkan pada pentingnya ketepatan dan kesesuaian dokumen hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keikutsertaan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama jajaran sekretariat dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan kelembagaan. Penguatan kapasitas pengelola JDIH diharapkan dapat mendorong tersedianya informasi hukum yang valid, tertata, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan JDIH sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, JDIH dapat berkontribusi dalam mewujudkan transparansi informasi, akuntabilitas kelembagaan, serta pelayanan informasi hukum yang lebih baik.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas tata kelola kelembagaan, termasuk dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sebagai bagian dari komitmen mendukung penyelenggaraan pengawasan pemilu yang transparan, berintegritas, dan berlandaskan hukum.
Foto dan rilis: Mia Aprilianita