Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Selatan Gencar Kawal Akurasi Data, Temukan 14 Pemilih Meninggal Dunia Saat Uji Petik di Way Sulan

Uji Petik DPB

Pelaksanaan Uji Petik DPB Sukamaju

LAMPUNG SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan upaya konkret untuk memastikan akurasi data pemilih menjelang tahapan pemilihan umum. Dalam kegiatan uji petik pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat karena faktor kematian.

Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Waazaki. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasubag Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, serta Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jamil, beserta jajaran staf divisi data.

Dalam penelusuran faktual di tingkat desa, tim Bawaslu berkoordinasi dengan perangkat desa Sukamaju untuk mendapatkan laporan data dengan dokumen kependudukan setempat yang dinyatakan sudah meninggal. Hasilnya, ada sebanyak 14 warga yang tercantum dalam daftar pemilih namun telah meninggal dunia, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, menegaskan bahwa kegiatan uji petik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pilih dan kebersihan data pemilih.

"Temuan 14 orang pemilih yang meninggal dunia di Desa Sukamaju ini menjadi bukti pentingnya verifikasi faktual dan pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu hingga ke tingkat desa. Data pemilih yang akurat adalah fondasi dari pemilu yang berkualitas. Kita tidak ingin ada data ganda atau data orang yang sudah meninggal masih terdaftar," ujar Wazzaki di sela-sela kegiatan.

Wazaki menambahkan, hasil temuan lapangan ini akan segera ditindaklanjuti secara formal. "Data ini akan kami bawa dan jadikan acuan utama dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama KPU Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya. Kami akan menyampaikan kepada KPU untuk segera menindaklanjuti nama-nama tersebut agar statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Hukum, Jamil, menyatakan bahwa aspek administrasi kependudukan menjadi kunci dalam pengawasan ini. "Kami memastikan bahwa setiap temuan di lapangan memiliki landasan bukti yang kuat, dalam hal ini surat keterangan dari Kepala Desa. Ini akan menjadi rekomendasi resmi Bawaslu kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran data," pungkas Jamil.

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika terdapat kerabat atau tetangga yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam daftar pemilih, demi terselenggaranya pemilu yang adil dan akuntabel.

Penulis dan Foto : THR

Editor : Ibn