Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Ikuti Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi IKP 2024

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Ikuti Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi IKP 2024

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Ikuti Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi IKP 2024 pada Selasa (04/07)

Lampung Selatan – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbang Diklat) pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dan akan berlangsung hingga 6 Agustus 2026.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai model evaluasi IKP Tahun 2024, sekaligus memastikan kesiapan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses evaluasi.

Dalam sambutannya, Kepala Puslitbang Diklat Bawaslu RI, Roy M. Siagian, menyampaikan bahwa penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bertujuan menggambarkan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengukur efektivitas pemanfaatannya sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan pelanggaran pemilu. Selain itu, evaluasi IKP juga menjadi bagian dari penyempurnaan metodologi, kualitas data, serta instrumen IKP agar semakin adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemilu.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini memiliki tiga tujuan utama, yakni menyamakan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu mengenai tujuan, ruang lingkup, pendekatan, tahapan, dan mekanisme evaluasi IKP Tahun 2024; menyosialisasikan model evaluasi yang akan digunakan dalam menilai kualitas informasi dan data IKP; serta mengidentifikasi sekaligus memastikan ketersediaan data dan dokumen pendukung agar proses evaluasi dapat berjalan secara sistematis, objektif, komprehensif, dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Lampung Selatan Ikuti Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi IKP Tahun 2024

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan bahwa IKP tidak disusun untuk menilai baik atau buruknya suatu daerah maupun menghakimi tinggi rendahnya tingkat kerawanan suatu wilayah. Menurutnya, tingginya nilai IKP dapat menunjukkan keterbukaan dan kelengkapan data yang disampaikan oleh daerah, sedangkan nilai yang rendah bahkan nol belum tentu mencerminkan kondisi yang aman, melainkan bisa disebabkan oleh tidak tersedianya data pendukung.

"IKP harus dipandang sebagai "radar" yang membantu Bawaslu membaca arah potensi kerawanan pemilu. Dari informasi tersebut kita dapat menentukan langkah-langkah pencegahan yang efektif sebelum potensi masalah berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius," ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan dan pengelolaan data IKP sebagai instrumen deteksi dini dalam memetakan potensi kerawanan pemilu. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap model evaluasi IKP, diharapkan pelaksanaan fungsi pencegahan di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berbasis data.

Penulis : Ahmad Sayuti

Foto :Ahmad Sayuti