Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Pentingnya Peningkatan Kolaborasi dalam Penegakkan Hukum Pemilu

konsolidasi jajaran Bawaslu Lamsel

konsolidasi jajaran Bawaslu Lampung Selatan

Kalianda, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan kembali menyoroti tantangan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas: penegakan hukum yang konsisten sebagai prasyarat terwujudnya demokrasi substansial.

Dalam berbagai kesempatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman, SE menekankan bahwa keberhasilan pesta demokrasi tidak cukup hanya diukur dari keterlaksanaan tahapan secara prosedural, melainkan harus berorientasi pada prinsip "Luber Jurdil" (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

“Khususnya, prinsip "jujur" menjadi fondasi utama yang harus diinternalisasi oleh seluruh pemangku kepentingan: penyelenggara, peserta, maupun pemilih” 

Indonesia masih menghadapi dilema dalam transisi dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substansial. Demokrasi prosedural hanya menjamin terselenggaranya pemilu secara rutin dan teratur, sementara demokrasi substansial menuntut adanya kualitas partisipasi, akuntabilitas kekuasaan, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara 

Dalam konteks ini, lemahnya penegakan hukum pemilu menjadi ancaman serius. Fenomena politik uang, manipulasi data pemilih, hingga praktik kecurangan terstruktur masih kerap ditemukan di lapangan. 

“Praktik semacam ini tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi itu sendiri”. Lanjutnya.

Menyadari kompleksitas tantangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan secara konsisten memperkuat kapasitas kelembagaan melalui koordinasi intensif. Rapat pleno rutin mingguan yang digelar di kantor sekretariat setempat menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja pengawasan, menyinkronkan data, dan mematangkan strategi respons cepat terhadap potensi pelanggaran. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Bapak Wazzaki, menegaskan bahwa rapat pleno bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga di hadapan Masyarakat. 

Melalui pendekatan preventif dan represif, Bawaslu Lampung Selatan berupaya mendeteksi dini indikasi pelanggaran serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Bawaslu Lampung Selatan juga menggalakkan kampanye "Ayo Awasi Bersama" sebagai bentuk pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu. Tutup Wazzaki.

Penulis : THR

Foto Humas Bawaslu Lamsel