Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan akurasi dan validasi data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Lakukan Uji Petik pemutakhiran data pemilh berkelanjutan (PDPB).

Foto : Ibnu Sina

Press Release 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan

Umum dan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), maka  Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dalam upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir dan komprehensif.

Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan

untuk memperbaharui data Pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan

penyusunan data Pemilih pada pemilu/Pemilihan selanjutnya.

Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data Pemilih sehingga

memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir. 

Kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan setiap bulan,

dengan memperhatikan penduduk yang pindah datang, pindah keluar,

Pemilih pemula, Pemilih meninggal dan perubahan elemen data Pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Khoirul Anam mengungkapkan bahwa kegiatan Uji Petik ini dilakukan berdasarkan data hasil pemutakhiran yang sudah ditetapkan oleh KPU dan jajarannya serta laporan/pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kegiatan uji petik Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan turun ke desa-desa dengan menentukan sampel data untuk divalidasi atau dilakukakan pengujian.

 

Sampel yang uji berupa data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan data pemilih baru (Pemilih memenuhi syarat). Validasi data dilakukan dengan cara verifikasi faktual dan penyandingan dokumen.

Dalam hal ditemukannya ketidaksesuaian data berdasarkan uji petik, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan untuk dilakukan perbaikan.

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan juga membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai wadah untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan cara :

1. Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan di Jl. Dulhadi Komplek Ragom Mufakat II Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ; atau

2. Mengisi Formulir pengaduan melalui link: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfLBOKmjky4FuuZaSRLGVYsv2yLJOBYC7rjHIoOLFMy2ZZuyg/viewform 

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berharap adanya partisipasi masyarakat untuk turut serta  aktif melapor ke Bawaslu apabila terdapat ketidaksesuaian data pemilih

Foto : Ibnu Sina

Rilis dan Editor : Ahmad Sayuti