Lompat ke isi utama

Berita

MENJELANG AKHIR 9 PARTAI MENDAFTARKAN DIRI KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU AWASI SAMPAI DINI HARI

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan Ketua dan Anggota mengawasi langsung proses pelaksanan pengajuan berkas bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menjelang akhir batas waktu pendaftaran hingga dini hari di Kantor KPU Kaupaten Lampung Selatan pada Minggu, 14/5/2023.

Pengawasan melekat proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari 18 Partai Politik pesera pemilu yang dihadiri langsung oleh Hendra Fauzi Selaku Ketua, Wazzaki selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Khoirul Anam selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Fakhrur Rozi selaku Kordiv SDMO, Pendidikan dan Pelatihan, dan M. Sahlan selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Pengawasan proses pengajuan berkas bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan sejak tanggal1 – 14 Mei 2023. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan bakal calon DPDR pada tanggal 8 Mei 2023, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) mengajukan bakal calon DPDR pada tanggal 11 Mei 2023, Patai Amanat Nasional (PAN) mengajukan bakal calon DPDR pada tanggal 12 Mei 2023, Partai Umat, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan bakal calon DPDR pada tanggal 13 Mei 2023, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Garuda, mengajukan bakal calon DPDR pada tanggal 14 Mei 2023.

Khusus Partai Gelora karena terkendala akhirnya harus mengajukan berkas bakal calon dalam bentuk fisik tanpa melalui silon. Namun partai wajib mengunggah data dan dokumen surat pengajuan daftar bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2x24 jam setelah dokumen pengajuan dinyatakan diterima. Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketua KPU Nomor 476 Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada silon.

Selaku PIC dalam pengawasan langsung tahapan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, S.H. menjelaskan, bahwa “pengawasan melekat pada tahapan pengajuan berkas bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sesuai PKPU dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023, namun pada hari terakhir masih terdapat 9 Partai yang akan menyerahkan berkas pengajuan bakal calon, itu harus tetap dilayani meskipun sampai dini hari, hal tersebut terjadi karena ada salah satu partai yang mengalami kendala pada silon sehingga proses pengajuan berkas dokumen pencalonan dan persyaratan administrasi dilakukan secara fisik dan kepada partai tersebut diwajibkan untuk mengunggah selama 2x24 jam stelah data pencalonan dan persyaratan administrasi dinyatakanditerima”. Terangnya.
Beliau juga menambahkan bahwa” semua partai yang mengajukan berkas bakal calon calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan, sehingga kita akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahap selanjutnya”. Tutupnya.

Tag
BERITA
PENGUMUMAN
Tak Berkategori