Evaluasi Triwulan II: Pengawasan DPTB oleh Bawaslu Lampung Selatan Adalah Fondasi Mutlak Demokrasi Luber Jurdil
|
KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Memasuki paruh kedua tahun 2026, isu integritas data pemilih kembali menjadi sorotan utama dalam tata kelola elektoral di Indonesia. Merespons laporan dan arahan strategis Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terkait hasil pengawasan pada Triwulan II (April-Juni 2026), bahwa pengamat politik dan studi demokrasi menilai bahwa pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap Berubah (DPTB) dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan garda terdepan penjagaan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bawaslu Lampung Selatan melihat bahwa pada laporan Triwulan II ini memberikan sinyal kuat mengenai pergeseran paradigma pengawasan pemilu di daerah. Fokus Bawaslu saat ini tidak lagi hanya pada pengawasan saat hari pencoblosan (represif), melainkan pada pengawasan preventif dan struktural terhadap akurasi data pemilih (DPTB).
Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dalam komentarnya menyampaikan "Secara teoritis dan praktis, korelasi antara pengawasan DPTB dengan asas Luber Jurdil sangatlah absolut. Asas 'Luber' lebih banyak berbicara tentang proseduralitas hak pilih, namun asas 'Jurdil' (Jujur dan Adil) sangat bertumpu pada keakuratan data pemilih," ujar Wazzaki, SH, dalam rilis analisisnya hari ini.
"Jika DPTB tidak akurat—misalnya terdapat pemilih ganda, pemilih fiktif, atau warga negara yang memenuhi syarat namun tereliminasi dari daftar—maka asas 'Adil' telah dilanggar secara struktural. Ketidakadilan administratif ini adalah benih utama dari sengketa hasil pemilu dan hilangnya kepercayaan publik (public trust). Oleh karena itu, apa yang ditekankan oleh Bawaslu Lampung Selatan dalam Triwulan II ini adalah upaya untuk memberikan hak politik setaiap warga negara dalam demokrasi," tambahnya.
Substansi Pengawasan Triwulan II Bawaslu Lampung Selatan Berdasarkan evaluasi terhadap paparan Ketua Bawaslu Lampung Selatan pada Triwulan II, terdapat tiga pilar pengawasan yang menjadi kunci sukses demokratisasi di daerah ujung selatan Sumatera ini: pertama; Pengawasan Melekat terhadap Sinkronisasi Data: Bawaslu memastikan adanya irisan dan sinkronisasi yang baik antara data kependudukan dari Disdukcapil dengan data pemilih yang dikelola oleh KPU. Pengawasan ini mencegah human error maupun manipulasi data administratif. Kedua; Pelibatan Partisipasi Publik: Bawaslu Lampung Selatan tidak bekerja sendirian. Triwulan II menunjukkan optimalisasi peran Aparat Desa yang bertugas (Kepala Desa beserta jajarannya), serta pelibatan masyarakat sipil untuk melakukan cross-check terhadap DPTB di tingkat desa/kelurahan. Ketiga; Tindakan Preventif dan Kajian Dini: Menemukan potensi masalah pemilih (seperti pemilih pemula yang belum terdata, atau pemilih yang meninggal dunia namun belum dicoret) dan memberikan catatan perbaikan (rekomendasi) kepada KPU sebelum data tersebut dikunci.
Lebih lanjut, Wazzaki mengungkapkan bentuk apresiasi atas kerja tim Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan yang berupaya untuk melaksanakan pengawasan terhadap isu DPTB sebagai prioritas Triwulan II. Di tengah dinamika politik lokal dan persiapan menuju tahapan elektoral berikutnya, kualitas demokrasi di Lampung Selatan sangat bergantung pada bagaimana Bawaslu memastikan setiap satu suara warga negara memiliki bobot yang sama.
"Tanpa pengawasan DPTB yang ketat, jujur, dan adil dari Bawaslu, asas Luber Jurdil hanya akan menjadi jargon kosong di atas kertas. Bawaslu Lampung Selatan melalui laporan Triwulan II ini telah membuktikan bahwa mereka memahami esensi demokrasi substantif: bahwa keadilan pemilu dimulai dari ketepatan nama yang tertera di dalam bilik suara," tutup Ketua.
Penulis : THR
Editor : Humas Bawaslu LS