Dalami Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Bawaslu Lampung Selatan Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan
|
KALIANDA – Memastikan pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan terus terjaga, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menggelar diskusi internal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (6/11/2026)
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama staf sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman terhadap dinamika regulasi kepemiluan.
Diskusi membahas substansi putusan MK yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, khususnya frasa “secara langsung dan demokratis” dalam definisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “secara langsung oleh rakyat”, dengan pengecualian bagi daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan berdasarkan undang-undang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Sumiarto, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap putusan MK merupakan bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan. “Setiap perkembangan hukum kepemiluan perlu kita cermati dan pahami secara komprehensif. Putusan MK ini memberikan penegasan konstitusional mengenai prinsip Pilkada langsung oleh rakyat. Karena itu, penting bagi jajaran Bawaslu untuk terus memperbarui wawasan hukum agar mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berupaya membangun budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan regulasi kepemiluan. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi jajaran dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan hukum.
Editor : Mia
Foto : mia