Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SAMPAIKAN PROGRESS PENDAFTAR DPRD LAMPUNG SELATAN

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) lakukan pengawasan terkait tahapan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Lampung Selatan pada Kamis, 04/5/2023.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga pengawasan (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah seseorang yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu untuk di calonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan laporan Bawaslu Lampung Selatan sampaikan hasil pengawasan Tahapan Pendaftaran Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan samapai hari ke 4 pengajuan bakal calon anggota DPRD belum ada parpol yang melakukan pengajuan bakal calon DPRD kepada KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Salah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, S.H disela-sela kegiatan “Syarat sebagai calon anggota legeslatif salah satunya adalahpendidikan paling rendah SMA sebagaimana pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum”. Ungkapnya.
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.
Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Adapun syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Tag
BERITA