Bawaslu Lamsel membuka Posko Aduan Masyarakat Jika NIK Anda Terdaftar Sebagai Pendukung Balon Anggota DPD, Begini Caranya.
|
Lamsel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk tetap mengecek identitasnya di laman KPU. Itu lantaran saat ini tengah dalam masa verifikasi administrasi bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Masyarakat dapat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di laman KPU. untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak.
Pengecekan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat agar mereka yang tidak merasa menjadi pendukung bakal calon anggota DPD mendapat kepastian identitasnya tidak dicatut. Pengecekan itu hampir sama dengan saat proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Calon perseorangan anggota DPD merupakan calon peserta Pemilu, jadi perlakuannya sama dengan parpol, harus mendaftarkan dukungan. Jika parpol mendaftar melalui sistem informasi partai politik (Sipol), dan untuk calon anggota DPD melalui sistem informasi calon perseorangan (Silon).Masyarakat Lampung Selatan dapat mengecek NIK nya dalam tautan berikut ini : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
Jika Sahabat Bawaslu Lampung Selatan bukan pendukung Bakal calon anggota DPD, tetapi pada tautan diatas tercantum sebagai PENDUKUNG BAKAL CALON ANGGOTA DPD. Maka, Sahabat Bawaslu Lampung Selatan dapat melaporkan melalui form aduan masyarakat melalui link :
https://bit.ly/e-formaduanBWSLAMSEL
Di daerah pemilihan Lampung bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar sejak berita ini dibuat sebanyak 20 orang.Mereka telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU pada 16-29 Desember 2022. Saat ini, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan hingga 12 Januari 2023. (Ibn)