Bawaslu Lamsel Lakukan Bedah Peraturan
|
Bawaslu Lamsel, Kalianda, - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan lakukan bedah peraturan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kab. Lamsel Jl. Jati rukun way lubuk kalianda, Kamis Siang (30/09)
Kegiatan bedah peraturan yang dilakukan Bawaslu Lamsel dalam rangkan meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait peraturan untuk menghadapi pelaksanaan Pemilu mendatang.
Dalam kesempatan bedah peraturan kali ini Bawaslu Lamsel membedah terkait SE Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilihan Berkelanjutan.
Sebagai penanggung jawab pelaksanaan bedah peraturan Bawaslu Lamsel adalah Kordiv Hukum, Humas dan Datin Wazzaki menyampaikan bahwa Substansi dari Pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah merupakan update data pemilih setiap saat dalam jangka waktu setiap bulan.
"substansi dari surat edaran ini adalah upaya untuk selalu meng-update daftar pemilih agar selalu akurat" paparnya.
Selanjutnya beliau menambahkan bahwa dampak Pandemi Covid-19 yang masih melanda ini sangat berpengaruh terhadap data Daftar Pemilih. Terkait hal tersebut Bawaslu akan melakukan Koordinasi dengan beberapa Instansi Pemerintah yg ada di Lampung Selatan untuk mengetahui berapa jumlah korban meninggal akibat virus covid dan yg meninggal bukan covid.
"Dampak pandemi ini juga menjadi salah satu alasan dalam melakukan update data pemilih tambahan, untuk itu Bawaslu Lamsel akan berkoordinasi dengan beberapa Instansi Pemerintah untuk mengetahui jumlah korban meninggal karna pandemi Covid-19". tambahnya
Adapun Instansi yang menjdi sasaran untuk dilakukan Koordinasi adalah, Disdukcapil, Pengadilan tinggi, dan Satgas covid 19. tutupnya
Tag
Tak Berkategori