Bawaslu Lamsel Ikuti Ekspose Dan Konsolidasi Eksaminasi Outlook Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak
|
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menikuti ekspose dan konsolidasi eksaminasi outlook penyelesaian sengketa pemilihan serentak 2020 di Kantor Bawaslu RI Jl. MH Tamrin Jakarta, Rabu (27/10)
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh satu orang personil penyelesaian sengketa perwakilan setiap Kabupaten/Kota se-Lampung yang berlangsung dari tanggal 27 – 29 Oktober 2021. Kegiatan Ekspose ini dilakukan sebagai kewajiban bawaslu dalam melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan pemilu/pemilihan.
Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 29 huruf b dan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 100 huruf b dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 Pasal 15 ayat (4) huruf e yang merupakan amanat tindak lanjut Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 yang menyatakan diantaranya :
a. Implementasi system dokumentasi public mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2020 secara efektif
b. Eksternalisasi informasi public mengenai data hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak di Provinsi Lampung tahun 2020 secara komprehensif dan;
c. Akuntabilitas public pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu Provinsi Lampung pada lingkup Penyelesaian Sengketa.
Dalam kegiatan kali ini bawaslu lampung selatan yang dihadiri oleh Kordiv Hukum, Humas Datin Wazzaki. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah bawaslu kab/kota telah menyelesaiakan penyusunan buku outlook Penyelesaian Sengketa Serentak tahun 2020 di Provinsi Lampung, dan selanjutnya perlua dilakukan ekspose dan konsolidasi pelaksanaan kegiatan eksaminasi hasil penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud kepada Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI di Jakarta.
Dalam istilah peradilan Eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Esensi dari eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) dan atau dakwaan (jaksa) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat untuk mendorong para hakim/jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional.
Sementara itu menurut Kordiv Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki beliau menyampaikan kegiatan ekspose dan konsolidasi merupakan bagian dari upaya cek and ricek terhadap putusan penyelesaian sengketa di daerah masing-masing. Dari eksaminasi ini kita akan mendapatkan informasi penting terkait bagaimana proses pengawasan sampai pada penyelesaian perkara yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ekspose dan konsolidasi eksaminasi merupakan upaya pengecekan Kembali (cek and ricek terhadap putusan yang telah dilakukan apakah ada hal-hal yang perlu di sempurnakan atau tidak, dengan demikian kita mendapatkan informasi penting dalam upaya menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai penyelenggara khususnya pengawasan”. Katanya.Tag
Tak Berkategori