Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamsel Gelar Rakor Fasilitasi Sengketa Proses pada Pemilu 2024

Lamsel - Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan adakan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertempat di Hotel Radin Inten Natar Pada Senin (06/03/2023).
Kegiatan selama dua hari ini diikuti oleh 1 orang Perwakilan Panwaslu Kecamatan dan 2 orang staf 17 Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Lampung Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Lampung Selatan.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, S.H.I.,M.H. Dalam sambutannya Hermansyah mengajak kepada semua peserta untuk terlibat langsung dalam pengawasan tahapan coklit.
“saat ini sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh jajaran KPU, ayo bersama kita awasi agar warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat mendapatkan haknya sesuai ketentuan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu”. Katanya.Herman

Selanjutnya beliau menegaskan terkait kewenangan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa bahwa sesuai tugas, kewenangan dan tanggungjawab bawaslu diberi kewenangan untuk memproses terhadap adanya dugaan pelanggaran. Dalam setiap tahapan pemilu pentingnya pengawasan agar semua proses berjalan sesuai peraturan. Berdasarkan tupoksinya Bawaslu memiliki kewenanganan untuk melakukan Cegah, Awas, dan Tindak. Jika ditemukan adanya indikasi pelangaran maka sesuai kewenangan tersebut untuk dilakukan proses penyelesaian sengketa.
Harapannya Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilaksanakan agar Teman-Teman Panwaslu Kecamatan beserta staf yang membidangi dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024”. Sambungya.
“Dengan adanya kegiatan rakor ini, kita berharap Panwaslu Kecamatan dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses pada pemilihan umum, biasanya sengketa proses itu terjadi antara penyenggara dan peserta, peserta dan peserta, dan itu adalah wewenang Panwascam untuk menangani sengketa proses yang terjadi”, Ujar Herman.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi menyampaikan dalam sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih Kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi yang menyempatkan hadir dan memberikan Arahan kepada kami dan Jajaran.
"Dengan adanya Rakor ini, semoga menjadi suplemen tambahan agar kita semua memahami alur penyelesaian sengketa proses", ujarnya.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dari unsur akademisi yaitu Bayu Sujatmiko, S.H, M.H., Ph.D dan Topan Indra Karsa, S.H., M.H.

Tag
Tak Berkategori