Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lamsel Ajak Ormas dan OKP Mewujudkan Pilkada Berkualitas

sosialisasi BAWASLU LAMSEL GANDENG ORMAS, OKP, ORGANISASI KEAGAMAAN DAN PERGURUAN TINGGI DAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN UNTUK MEWUJUDKAN PILKADA YANG BERKUALITAS. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan gandengan Organisasi Kemasyarakatan (ormas), Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan (OKP), Perguruan Tinggi dan Organisasi Kemahasiswaan melakukan sosialisasi produk hukum pilkada serentak 2020 pada Sabtu, 09/09 di D’Sas Café & Resto Kalianda Lamsel. Sosialisasi yang dihadiri Bawaslu Provinsi Lampung dan Kapolres Lampung selatan selaku nara sumber  dalam kegiatan kali ini. Produk hukum yang disampaikan berupa undang-undang, perbawaslu dan PKPU tahapan pilkada. Bawaslu Provinsi Lampung diwakili Koordinator Devisi Sengketa Hermansyah menyampaikan terkait perbawaslu 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sementara dari kepolisian yang diwakil Bp. Kompol. Yuspita Ujang Jundari, SE.,M.H selaku Wakapolres Lampung Selatan menyampaikan terkait kesiapan dalam mengawal pilkada serentak Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. sosialisasi Dalam paparannya Hermansyah menghimbau agar masyarakat memiliki peran terhadap kontes pilkada ini. Pilkada menjadi salah satu bagian tugas masyarakat dalam mensukseskan agar berjalan sesuai undang-undang. “Pilkada mendatang harus menjadi milik kita bersama dan menjadi tugas kita bersama”. Katanya. Kepedulian masyarakat dalam pilkada merupakan salah satu upaya untuk terciptanya pemerintahan yang baik, jujur, adil dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Dengan demikian manfaat secara langsung bisa dirasakan oleh masyarakat lampung selatan. Beliau menambahkan tugas dan kewenangan bawaslu salah satunya memberikan sosialisasi produk hukum kepada masyarakat sebagai informasi penting agar masyarakat memahami aturan pilkada serentak 2020 yang dilasanakan ditengah pandemic covid 19. sosialisasi Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi terkait tugas dan wewenang pengawasan dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pilkada dan mencegah terjadinya pelanggaran pilkada seperti politik uang. Sebagaimana yang diungkapkan Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi dalam sambutannya dia mengatakan “tupoksi Bawaslu adalah melakukan pencegahan, pengawasan dan Penindakan Pilkada serentak tahun 2020. Dalam melakukan pencegahan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri tentu membutuhkan peranan seluruh elemen masyarakat untuk ikut andil dalam melakukan pecegahan pelanggaran diPilkada khususnya di Lamsel”. Katanya. Lebih lanjut dia menambahkan “Jangan sampai dipilkada lamsel terjadi mony politik. Untuk itu, diharapkan peran seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari praktik mony politik. Makanya kami Bawaslu perlu melakukan sosialisi produk hukum Pilkada serentak mendatang”. Ungkapnya.   Sementara menurut Koordinator Devisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel Wazzaki mengatakan bahwa “tujuan dari dilaksanaknya kegiatan ini adalah pertama; agar masyarakat mendapatkan informasi tentang peraturan pelaksanaan pilkada serentak 2020, kedua; masyarakat melaksanakan pemilihan sesuai SOP protocol Kesehatan covid 19, ketiga; masyarakat menjadi bagian pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini.    
Tag
Tak Berkategori