Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Selatan Temukan 13 Pemilih Meninggal Masih Tercatat dalam DPB di Desa Kota Dalam

Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kota Dalam

Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kota Dalam
Selasa, 18 Agustus 2026

Lampung Selatan, Bawaslu — Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (18/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Uji petik dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Angkondo Islami, didampingi Kepala Subbagian Administrasi, Ramadhani, beserta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pelaksanaan uji petik, jajaran Bawaslu melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kondisi faktual yang terdapat di wilayah Desa Kota Dalam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, ditemukan sebanyak 13 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB karena keberadaan data pemilih yang sudah meninggal dalam daftar pemilih dapat memengaruhi kualitas dan akurasi data pemilih apabila tidak segera dilakukan pemutakhiran.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Angkondo Islami, menyampaikan bahwa hasil uji petik tersebut menjadi bahan pengawasan dan tindak lanjut Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.
“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih yang tercatat dalam DPB sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Temuan adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Angkondo.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu, tetapi merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pencermatan secara berkala terhadap perubahan status pemilih menjadi hal yang penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih.
Temuan 13 pemilih meninggal dunia tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar data pemilih dapat segera dilakukan pencermatan dan pemutakhiran.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan juga terus mendorong adanya sinergi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah desa, serta instansi terkait dalam penyediaan dan pemutakhiran informasi kependudukan. Data yang akurat dari tingkat desa menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas.
Kegiatan Uji Petik PDPB di Desa Kota Dalam menunjukkan bahwa pengawasan secara langsung di lapangan memiliki peran strategis dalam menemukan dan mengidentifikasi adanya perubahan data pemilih. Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bentuk upaya Bawaslu dalam mencegah adanya data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan PDPB secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan status pemilih dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti, sehingga data pemilih semakin akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya menjaga kualitas data pemilih sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih dapat terlindungi dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.

Penulis : Say

Foto : Tahir Rohili