Bawaslu Lampung Selatan Tekankan Pentingnya Prinsip "Jujur" dalam Asas Pemilu
|
LAMPUNG SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan edukasi masyarakat mengenai prinsip dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu menekankan bahwa keberhasilan pesta demokrasi sangat bergantung pada penerapan asas "Luber Jurdil" (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Secara khusus, Bawaslu menyoroti poin Jujur sebagai fondasi utama dalam setiap tahapan pemilu. Dalam keterangannya, ditekankan bahwa sikap jujur bukan hanya kewajiban satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif yang melibatkan:
Penyelenggara Pemilu: Harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengawal suara rakyat.
Peserta Pemilu: Wajib mengikuti kontestasi dengan cara-cara yang sesuai aturan tanpa manipulasi.
Pemilih: Diharapkan memberikan suara secara murni tanpa adanya pengaruh politik uang atau tekanan.
"Semua pihak yang terlibat harus bertindak jujur sesuai aturan tanpa kecurangan," tulis pernyataan dalam pesan edukasi tersebut.
Melalui kampanye bertajuk "Ayo Awasi Bersama," Bawaslu Lampung Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan. Hal ini dilakukan demi menjamin proses demokrasi yang bersih dan tepercaya di wilayah Lampung Selatan.
Masyarakat juga dapat memantau informasi lebih lanjut mengenai hukum dan aturan pemilu melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.