Bawaslu Lampung Selatan Ikuti Diseminasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dan Pendampingan Rencana Aksi Tahun 2026
|
Lampung Selatan – Kasubbag Administrasi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Bapak Ramadhani, S.A.N., M.M. Beserta Staf Bawaslu Lampung Selatan, Mira Oktania, S.E. Mengikuti kegiatan Diseminasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pendampingan penyusunan rencana aksi tindak lanjut SPI Tahun 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan SPI, hasil Indeks Integritas Nasional, serta arah kebijakan tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh instansi pemerintah.
Dalam pemaparan disampaikan bahwa SPI merupakan instrumen untuk mengukur tingkat integritas sekaligus mengidentifikasi potensi risiko korupsi pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian dilakukan melalui beberapa komponen, yaitu internal, eksternal, penilaian ahli (eksper), serta faktor koreksi berbasis data objektif.
Selain itu, ditekankan pentingnya pengisian survei secara jujur, objektif, dan tanpa intervensi, guna menghasilkan data yang valid serta dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan perbaikan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan memperoleh pemahaman terkait hasil SPI Tahun 2025 serta mekanisme penyusunan rencana aksi tindak lanjut yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya penguatan integritas dan peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan di lingkungan Bawaslu.
Rilis dan Foto: Mira Oktania