Bawaslu Lampung Selatan Bersama KPU Laksanakan Uji Petik Pengawasan PDPB di Desa Sukaratu
|
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (24/8/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Devis Sugianto, didampingi jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Pelaksanaan uji petik juga dilakukan bersama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Lili Mawati, beserta jajaran.
Uji Petik Pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara akurat, mutakhir, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan pencermatan secara langsung terhadap kondisi data pemilih di tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Lampung Selatan melakukan koordinasi serta pencermatan terhadap informasi kependudukan dan data yang berkaitan dengan pemilih di wilayah Desa Sukaratu. Koordinasi bersama pemerintah desa menjadi bagian penting untuk memperoleh informasi faktual sebagai bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Pelaksanaan uji petik di tingkat desa juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa perubahan status kependudukan masyarakat dapat teridentifikasi dan menjadi bahan dalam pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut mencakup kemungkinan adanya pemilih yang baru memenuhi syarat, perubahan elemen data pemilih, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Devis Sugianto, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas data pemilih.
“Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dengan turun langsung ke lapangan serta melakukan koordinasi bersama KPU dan pemerintah desa, kita dapat memperoleh informasi faktual yang menjadi bahan dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih,” ujar Devis.
Menurutnya, kualitas data pemilih memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data perlu dilakukan secara cermat dan berkesinambungan dengan melibatkan koordinasi berbagai pihak.
Keterlibatan KPU Kabupaten Lampung Selatan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antarlembaga penyelenggara Pemilu. Koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU diperlukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan ketentuan masing-masing lembaga.
Selain melakukan pencermatan terhadap data, kegiatan uji petik juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara penyelenggara Pemilu dengan pemerintah desa. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan informasi terkait perubahan data kependudukan masyarakat di wilayahnya.
Hasil pelaksanaan uji petik selanjutnya menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dalam melakukan analisis, pencermatan, serta tindak lanjut pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap informasi yang diperoleh dari lapangan akan menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan akan terus melakukan pengawasan PDPB secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan hak konstitusional masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya dapat terlindungi.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung dan sinergi dengan KPU serta pemangku kepentingan terkait, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Say
Foto: Robi Saputra