BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TINDAK LANJUTI INSTRUKSI PROVINSI: PERKUAT SINERGI KELEMBAGAAN DAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF
|
Kalianda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menindaklanjuti Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 8/PM.03/LA/04/2026 tentang Instruksi dalam rangka menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga. Langkah ini diambil sebagai komitmen memperkuat ekosistem pengawasan pemilu yang inklusif, kolaboratif, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki, menyampaikan bahwa instruksi dari Bawaslu Provinsi Lampung menjadi pedoman strategis dalam merancang program kerja kehumasan dan kemitraan kelembagaan yang lebih terstruktur. "Pengawasan partisipatif bukan hanya tugas Bawaslu semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan pengawasan pemilu yang berkualitas," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Sebagai bentuk konkret tindak lanjut instruksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan serangkaian kegiatan strategis, antara lain: Penguatan Jejaring Komunikasi Publik Optimalisasi kanal media sosial dan website resmi sebagai pusat informasi pengawasan pemilu yang akurat dan responsif. Bawaslu Lampung Selatan juga mencatat capaian positif dengan media sosialnya yang dinilai terproduktif se-Provinsi Lampung berdasarkan penilaian tim humas Bawaslu Provinsi Lampung.
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ke Segmen Strategis Kegiatan "Bawaslu Goes to School" dan "Bawaslu Goes to Campus" yang telah dilakukan ke sekolah menengah dan perguruan tinggi di wilayah Lampung Selatan untuk menjangkau pemilih pemula dan generasi muda. Sebelumnya, sosialisasi serupa telah dilaksanakan di SMA N 2 Kalianda, SMK Negeri 1 Kalianda, dan STAI YASBA Kalianda dengan respons positif dari peserta. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mitra Strategis Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dengan beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Lampung Selatan, dan kelompok inklusi sosial untuk memperkuat jaringan pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput.
Pelatihan dan Fasilitasi Relawan Pengawasan Partisipatif Melalui Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang kini telah dibuka pendaftarannya, Bawaslu Lampung Selatan menyiapkan kader pengawas independen dari unsur masyarakat yang akan berperan sebagai mata dan telinga pengawasan di lingkungan masing-masing.
Deklarasi Kampung/Kelurahan Pengawasan Partisipati Mengadopsi keberhasilan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Fajar Baru sebelumnya, program ini akan direplikasi di desa/kelurahan lain sebagai model percontohan tata kelola pengawasan berbasis komunitas. Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menargetkan peningkatan indeks partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang tersebar di 17 Kecamatan.
Selain itu, terbangunnya komunitas dan mitra strategis yang aktif berkolaborasi dalam program pengawasan partisipatif menjadi indikator keberhasilan implementasi instruksi ini.
"Kami mengundang seluruh lapisan masyarakat Lampung Selatan untuk turut serta menjadi bagian dari pengawasan pemilu. Setiap laporan, masukan, dan peran aktif Anda sangat berarti bagi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tutup Wazzaki.
Penulis : THR
Foto: Humas Bawaslu Lamsel