Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Ikuti Bimtek Pengelolaan Website PPID
|
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Website Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) pada Senin, 26/04 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung Jl Endro Suratmin No. Sukarame Bandar Lampung.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh satu orang personil kehumasan perwakilan setiap Kabupaten/Kota se-Lampung. Bimtek ini dilakukan untuk memberi pemahaman sekaligus kemampuan (skill) bagian pengelolaan website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota dalam meyediakan layanan informasi publik terkait kepemiluan. Hal tersebut disampaikan oleh Indra Darmawan, S.IP.,MM selaku Kabag Humas Bawaslu Lampung saat menyampaikan sambutan membuka acara tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelolaan website PPID dalam rangka pelayanan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepemiluan Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung”. Ujarnya.
Dalam bimtek kali ini yang menjadi narasumber adalah bapak Taufik selaku IT Wordpres Bawaslu RI. Pada bimtek kali ini peserta diajak untuk memahami bagaimana cara mengelola Website PPID dengan menyesuaikan konten. Selain itu juga pengelola PPID diajarkan bagaimana cara menyediakan informasi yang boleh untuk dipublikasi baik itu yang terkait kepemiluan maupun hal-hal yang berkala, serta merta, setiap saat atau dikecualikan.
“Bimtek ini tahap awal pengelolaan PPID terkait penyesuaian conten website dan ketersedian informasi serta bagaimana cara mengakses informasi baik yang secara online maupun ofline”. Katanya.
Menurutnya pelatihan ini akan terus berkelanjutan secara berkala sebagai program pengembangan kehumasan dalam rangka meningkatkan layanan bawaslu di provinsi lampung menuju peringkat informatif.
Sementara itu menurut Kordiv Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki beliau menyampaikan “selaku pengelola PPID harus mensosialisasikan kepada masyaraat terkait ketersediaan informasi dan bagaimana cara mengakses informasi tersebut. Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui jika bawaslu memberikan akses informasi yang menjadi hak masyarakat. Sehingga banyak hak informasi masyarakat yang belum ditunaikan. Hal ini menjadi salah satu tugas penting kehumasan bagaimana masyarakat faham terkait informasi yang tersedia di Bawaslu agar masyarakat semakin cerdas dan tercerahkan”. Katanya.
PPID selaku penyedia layanan informasi harus selektif dalam memberi akses informasi. Sebagaimana ketentuan Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Bawaslu adalah : Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik; Melakukan pengujian konsekuensi; Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
Tag
Tak Berkategori